Rujuk Ditolak, Pria Bertato Bakar Rumah Mantan Istri

BAKAR RUMAH: HER ditangkap petugas Polsek Batulicin karena nekat membakar rumah mantan istrinya - Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Ulah pria berinisial HER warga Jl Pangeran Antasari RT 04 Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu sungguh keterlaluan. Pria bertato ini nekat membakar rumah mantan istrinya YUL, lantaran niatnya untuk rujuk ditolak.

Dalam laporannya kepada polisi, YUL menceritakan, Selasa (6/9/2022) pagi sekitar pukul 04.00 Wita terbangun dari tidurnya karena mendengar suara gaduh orang berlarian di dalam rumahnya di Gg Bersama RT 15 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu.

Perempuan berusia 28 tahun ini kaget  setelah melihat ada api di sudut plafon belakang rumah tepatnya di dapur.

YUL kemudian bergegas menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah untuk menghindari api.

Siang harinya korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Batulicin.

Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/13/IX/2022/POLDA KALSEL/RES TANBU/SEK BATULICIN, tanggal 06 September 2022, petugas Polsek Batulicin melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pelaku pembakaran rumah.

Ternyata pelakunya adalah HER, mantan suami YUL yang merasa dendam karena permintaannya untuk rujuk ditolak mentah-mentah.

"Pelaku masih sayang dengan mantan istrinya. Namun mantan istrinya tidak mau lagi diajak balikan karena sakit hati. Akhirnya pelaku nekat membakar rumah mantan istrinya," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa.

HER sendiri ditangkap di Jl Raya Batulicin Selasa (6/9/2022) malam pukul 23.00 Wita.

"Saat dilakukan pengeledahan, di badan pelaku ditemukan senjata tajam jenis belati warna silver dengan ukuran panjang 19.4 cm dan lebar 2.8 cm di pinggang sebelah kanan pelaku," kata AKP Made.

BARBUK: Polsek Batulucin mengamankan barang bukti (barbuk) peristiwa pembakaran rumah yakni satu kain ayunan anak warna biru serta satu lembar kain warna coklat bekas siraman bahan bakar minyak - Foto Dok


HER dan barang bukti diamankan ke Polsek Batulicin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kain ayunan anak warna biru serta satu lembar kain warna coklat bekas siraman bahan bakar minyak.

Pria pengangguran ini dikenakan Pasal 187 ke 1.2.3  KUHP tentang tindak pidana kejahatan yang nembahayakan keselamatan umum dan barang.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال