Komisi III Setuju Pejabat Publik Wajib Laporkan LHKPN Sebagai Bentuk Transparansi

UNTUK TRANSPARANSI: Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni merespons positif terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya seluruh pejabat publik menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).- Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni merespons positif terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya seluruh pejabat publik menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pasalnya, menurut mereka, LHKPN menjadi bagian upaya pencegahan korupsi. Oleh karenanya, menjadi kewajiban bagi pejabat publik untuk melaporkannya.


"Saat sudah menjadi pejabat publik, pelaporan LHKPN itu sangat penting bahkan sudah menjadi kewajiban tanpa terkecuali. Saya selalu lapor tepat waktu dan semuanya transparan, jadi publik dapat melihat dan memang tidak ada yang berusaha ditutup-tutupi. Kalau ada kenaikan (harta) ya tulis aja naik, kan nanti ada penjelasan logisnya," ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (19/9/2022).


Sahroni juga menambahkan pejabat publik harus memahami bahwa untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitas, sebagian privasi pejabat harus dibuka ke publik.

"Jadi saya rasa, saat sudah menjadi pejabat publik privasi yang kita miliki ini sudah tidak full. Karena sebagian badan kita milik negara, harta kita pun, satu negara harus tahu. Publik berhak mendapat akses informasi terhadap harta kekayaan saudara dalam upaya pengedepanan aspek pengawasan dan pertanggungjawaban."

"Ini sudah jadi konsekuensi yang harus dipahami dan bukan jadi masalah sama sekali. Kalau tidak mau, ya tidak usah jadi pejabat publik." pungkas Sahroni.

Sumber : merdeka.com
Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال