Analisis Hukum Subsidi BBM Hak Rakyat yang Selalu Disoal Penguasa

 


Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI 
(Foto: nett)


BORNEOTREND.COM - Disiang bolong pas hari libur tanggal 3 September 2022, akhirnya Pemerintah menaikkan harga BBM setelah sebelumnya sempat tertunda. Kenaikan harga BBM di tengah menurunnya harga minyak dunia akhirnya memicu protes dimana-mana.

Protes dilancarkan karena dengan kenaikan harga BBM akan semakin meningkatkan penderitaan rakyat jelata. Kenaikan harga BBM ini akan segera menimbulkan efek domino yaitu ikut terkereknya harga harga kebutuhan pokok lainnya.

Dengan sendirinya kenaikan harga BBM akan mengganggu kehidupan ekonomi keluarga rakyat jelata. Kenaikan harga BBM bersubsidi akan menurunkan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang kondisi ekonominya belum pulih pasca pandemi virus corona. Tukang ojek, pedagang kaki 5, tukang bakso, supir truk dan angkot, buruh, UMKM, emak-emak, pelajar, petani, peternak, nelayan dan elemen masyarakat lainnya akan menjerit, terpukul ekonominya.

Mereka inilah yang paling awal merasakan tambah beratnya beban dan kesulitan dalam menjalani hidup kesehariannya di atas negeri yang alamnya kaya tetapi hanya dinikmati para pejabat publik, investor asing dan sebagian kecil rakyat Indonesia.

Kenaikan harga BBM sebagai akibat dicabutnya subsidi BBM oleh pemerintah sebenarnya merupakan kasus lama yang selalu berulang setiap kali terjadi pergantian rejim penguasa. Peristiwa yang rutin terjadi tetapi bangsa Indonesia selalu heboh bahkan cenderung panik menghadapinya.

Tetapi kenaikan harga BBM di tahun 2022 ini akibat pencabutan subsidi BBM terasa menyesakkan dada. Bukan saja karena rakyat baru siuman dari penderitaannya akibat serangan virus corona tetapi karena kenaikan harga BBM kali ini terjadi ditengah menurunnya harga minyak dunia. Bukan itu saja alasan Pemerintah menaikkan harga BBM juga terkesan mengada-ada.

Alasan bahwa subsidi BBM kalau tidak dipangkas katanya bisa membuat jebol APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) terasa amat janggal terdengar di telinga. Nyatanya subsidi BBM di dalam APBN-P 2022 sebenarnya "hanya" sebesar Rp149,4 triliun, dari total subsidi energi sebesar Rp208,9 triliun (jauh berbeda dengan pengakuan Pemerintah yang katanya mencapai 502,4 triliun nilainya). Makanya pengakuan pemerintah itu oleh ekonom senior Anthony Budiawan dianggap sebagai sebuah kebohongan belaka.

Apalagi jika kita merujuk pada data realisasi penggunaan anggaran, per semester 1-2022 kemarin, realisasi penggunaan anggaran subsidi energi secara keseluruhan sebenarnya baru mencapai 36,2 persen, yang terdiri dari realisasi penggunaan subsidi BBM sebesar 36,4 persen, dan realisasi penggunaan subsidi listrik sebesar 35,7 persen saja. Jadi, dari sisi anggaran, sesungguhnya tidak ada urgensinya menaikkan harga BBM, karena anggaran subsidi yang telah ditetapkan bisa mencukupi hingga akhir tahun 2022. Makanya sangat wajar kalau sebelumnya Presiden Jokowi pernah berjanji untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi hingga akhir tahun 2022.

Lalu mengapa kok tiba-tiba saja Pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan harga BBM yang membuat rakyat makin menderita ?. Bisa jadi hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin menambal defisit di APBN 2023. Pemerintah ingin defisit APBN 2023 harus kembali normal ke angka maksimal 3 persen dari PDB, sesuai ketentuan UU Keuangan Negara.

Karena seperti kita ketahui,, saat awal pandemic Covid-19 kemarin, pemerintah telah mengeluarkan Perppu No. 1/2020 yang memperbolehkan pelonggaran defisit melampaui angka 3 persen PDB hingga tahun 2022. Sebagai catatan, target defisit APBN tahun ini adalah 4,5 persen saja.

Jadi, karena ini adalah tahun terakhir pelonggaran defisit yang diizinkan, maka pemerintah dipaksa harus mencari jalan bagaimana mencari sumber-sumber penerimaan baru yang signifikan untuk tahun 2023.

Ada juga yang menduga kebijakan untuk menaikkan harga BBM dilakukan Pemerintah karena Pemilu serentak 2024 itu membutuhkan dana yang besar padahal dana itu saat ini belum tersedia. Sejauh ini pihak penyelenggara pemilu masih belum jelas keuangannya/ alokasi anggarannya. Karena itu menaikkan harga BBM bersubsidi menjadi salah satu jalan pintas yang diambil oleh penguasa.

Belum lagi kalau kita berbicara soal anggaran yang dibutuhkan untuk memenangkan calon yang di usung oleh penguasa. Bisa jadi anggarannya juga diambilkan dari menaikkan harga BBM ini selain tentunya dari sumber sumber yang lainnya. Kalau bisa menggunakan dana BBM subsidi secara ilegal, mengapa tidak dimanfaatkan dengan sebaik baiknya?

Dugaan lain mengapa harga BBM bersubdisi harus naik karena Pemerintah membutuhkan dana untuk membayar cicilan hutang yang memang luar biasa besarnya. Ada juga yang menduga dana dari kenaikan harga BBM itu bisa untuk menambah anggaran pembangunan infrastruktur seperti pembangunan kereta cepat Bandung -Jakarta atau bisa juga digunakan untuk mulai pembangunan ibukota baru (IKN) dan sebagainya.

Yang sungguh menyesakkan dada adalah mengapa cara cara mendapatkan uang untuk mengongkosi berbagai kebutuhan belanja negara tersebut harus dilakukan dengan mengorbankan kepentingan rakyat jelata yaitu dengan memangkas subsidi BBM untuk rakyat yang sebenarnya merupakan hak mereka sebagai warga negara?


Subsidi BBM Hak Rakyat


Subsidi merupakan kebijakan negara di bidang belanja publik untuk menyediakan barang/jasa publik sehingga barang/jasa tersebut dapat dijangkau oleh seluruh warga bangsa. Adanya subsidi menunjukkan adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian suatu negara.

Kebijakan subsidi merupakan kebijakan yang lazim dilaksanakan di negara-negara berkembang guna menanggulangi masalah kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan kata lain, kebijakan subsidi merupakan bentuk intervensi Pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan atau meningkatkan kesejahteraan warga negaranya.

Oleh karena itu seluruh rakyat Indonesia seharusnya ikut berduka manakala penyelenggara negara menempuh jalan pintas dan instan dalam menjalankan kebijakan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mencabut subsidi BBM yang semula dialokasikan untuk rakyatnya.

Rupanya penguasa bersama ekonom neolib di negeri ini memaknai subsidi BBM itu sebagai sebuah beban APBN/beban Negara yang harus di kurangi bahkan dihapus eksistensinya. Mereka melihat pos APBN ini merupakan pos haram sehingga setiap waktu selalu digugat untuk dihapuskan dengan dalih untuk dialihkan ke kegiatan lain yang menjadi prioritas menurut penilaiannya seperti untuk pembangunan infrastruktur misalnya.

Subsidi BBM selalu disorot sebagai beban negara pada hal sejatinya subsidi BBM merupakan satu-satunya pos APBN yang secara nyata dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia baik yang miskin ataupun yang kaya. 

Dimata rakyat jelata pos anggaran untuk subsidi jauh lebih bermakna bagi mereka dibandingkan dengan pos-pos anggaran lainnya dalam APBN seperti Pos untuk membayar bunga BLBI, membayar Investor asing karena selisih nilai kurs, membayar utang negara karena penyelamatan suatu bank yang hampir bangkrut, membayar bunga surat utang negara, membeli sarana dan prasarana pejabat negara seperti Pesawat pribadi presiden, membayar anggaran Pemilu serta seribu macam pos APBN yang sebahagian besar hanya dinikmati kalangan tertentu saja.

Kalau kita kaji konsep normatifnya, Republik Indonesia ini berdiri adalah untuk mensejahterakan rakyatnya. Tujuan negara di bidang perekonomian sebagaimana termaktub di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta dengan berdasarkan pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Kesejahteraan umum (general welfare) mempunyai pengertian yang luas, di dalamnya termasuk kesejahteraan yang bersifat sosial (social welfare) dan kesejahteraan secara material (economic welfare), meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.

Batang tubuh UUD 1945 Bab XIV memuat ketentuan yang mengatur Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh warga negara. Adapun konsep negara kesejahteraan Indonesia bukan semata-mata lahir berdasarkan asumsi dari tanggung jawab negara mengambil peran (intervensi) karena kegagalan ekonomi pasar, tetapi lebih karena tanggung jawab yang diembannya sejak pertama didirikan sebagai negara bangsa (nation state).

Di dalam UUD 1945 Pasca Amandemen yang dapat dikategorikan sebagai kaidah konstitusi bagi pengaturan negara di bidang kesejahteraan umum (people/general welfare) itu meliputi Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A sampai Pasal 28J, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34.

UUD 1945 mengharuskan pemerintah untuk campur tangan dalam perekonomian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Guna mencapai tujuan negara, khususnya di bidang belanja negara/belanja publik, dilakukan pengaturan terkait anggaran pendapatan dan belanja negara dan keuangan negara (Bab VIII), hak-hak asasi manusia dan warga negara di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat (Bab XA), tentang pendidikan bagi warga negara (Bab XIII), dan khusus mengenai kebijakan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial (Bab XIV).

UUD 1945 Bab VIII Pasal 23 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

APBN yang ditetapkan setiap tahun dalam bentuk undang-undang harus merefleksikan kepentingan rakyat untuk berdaulat atas hak yang dimilikinya bagi kemajuan bangsa dan negara. Pengaturan terkait anggaran pendapatan dan belanja negara dan keuangan negara harus diarahkan sebagai pedoman kebijakan yang sesuai dengan tujuan yang ingin dilaksanakan negara dan sesuai dengan alat-alat politik ekonomi yang ingin dipergunakan negara untuk mencapai tujuan nasional dan kepentingan rakyatnya.

Pembukaan dan batang tubuh UUD45 rohnya mengandung makna bahwa kesejahteraan yang ingin dicapai bukan Kesejahteraan orang dan kelompok tertentu saja tetapi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, dan aplikasinya satu-satunya dalam APBN adalah melalui Subsidi BBM, sehingga pos ini adalah hak rakyat yang sifatnya nyata, yang dikembalikan negara (cash back) secara langsung kepada seluruh rakyat Indonesia (baik yang miskin maupun yang kaya).

Jumlah subsidi BBM yang dialokasikan di APBN 2022 sendiri sebenarnya tidaklah terlalu besar dibandingkan dengan nilai belanja APBN di tahun 2022. Sebab kalau kita cermati, nilai APBN 2022 yang sebesar 3.106 triliun sebahagian besar dihabiskan untuk biaya rutin penyelenggara negara mulai dari pejabat negara seperti presiden, beserta pembantu dan kaki tangannya ( birokrasi ) mulai dari Jakarta sampai ke pelosok Desa.

Kalau kita cermati, UU APBN 2022 mengelompokkan belanja subsidi BBM termasuk dalam fungsi pelayanan umum, subfungsi pelayanan umum lainnya. Pengelompokan belanja subsidi BBM ke dalam fungsi pelayanan umum menunjukkan BBM merupakan fasilitas pelayanan umum yang disediakan oleh negara.

Sebagaimana dinyatakan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang merupakan hak setiap warga negara. Dengan demikian kebijakan Pemerintah yang menyediakan BBM dengan harga terjangkau adalah sebagai bentuk pelayanan kepada warga negaranya.

Alokasi belanja subsidi BBM yang termasuk dalam fungsi pelayanan umum dalam UU APBN menunjukkan bahwa penyediaan BBM sebagai barang publik yang menjadi hak setiap warga bangsa. BBM dianggap sebagai barang kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Sebagai barang kebutuhan dasar, BBM harus bisa dijangkau oleh setiap warga negara. BBM harus dapat diperoleh oleh masyarakat luas agar hak mendasar warga negara dapat terpenuhi kebutuhannya.

BBM telah menjadi komoditas yang penting dan strategis bagi seluruh warga bangsa. Berkaitan dengan Pasal 33 UUD 1945, bidang yang menyangkut kepentingan umum dan kesejahteraaan rakyat merupakan monopoli alamiah negara karena sifat penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak atau setiap warga negara. Oleh karena itu bidang produksi minyak bumi seyogyanya memang harus di kuasai dan dikelola oleh negara.

Hal ini sejalan dengan konsiderans “Menimbang” huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Berkenaan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam cabang produksi migas mengandung pengertian adanya jaminan ketersediaan pasokan BBM bagi seluruh lapisan masyarakat dengan harga murah, dan baik mutunya.

Penyediaan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelayanan umum yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dan murah harganya. BBM dianggap cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga termasuk kategori barang publik yang menjadi hak setiap warga negara.

Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. BBM dianggap sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan harus dipergunakan/dibelanjakan untuk mencukupi kebutuhan rakyatnya. Oleh karena itu, BBM sebagai barang publik yang harus disediakan pemerintah dalam rangka pelaksanaan penyediaan layanan umum bagi seluruh warga negara bukan cuma orang miskin semata.

Sebab menjadi tidak adil rasanya kalau orang kaya dinyatakan tidak berhak menikmati Subsidi sementara mereka juga ikut berkontribusi mengisi pundi-pundi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Mengapa mereka seperti diharamkan menikmati harga BBM yang murah harganya? Toh mereka telah berkontribusi untuk mengisi APBN melalui pajak yang dibayarkan kepada negara. Bahkan dalam ekonomi neolib saja dikenal adanya kegiatan Marketing “Cash Back” yaitu imbalan bagi mereka yang mau membayar/menunaikan kewajibannya.

Kalau Pemerintah mau repot sedikit saja masih banyak kebijakan lain yang ditempuh untuk orang kaya tanpa menggugat hak mereka ikut menikmati harga BBM murah, seperti mengenakan Pajak Kenderaan Mobil, kan bisa ditambah komponen pajaknya yaitu Subsidi BBM yang dipungut setiap perpanjangan STNK dan sebagainya.

Jelas kiranya bahwa subsidi BBM sebenarnya merupakan hak setiap warga negara sebagai konsekuensi dari tugas Pemerintah dan tugas negara untuk mensejahterakan rakyatnya. Juga sebagai konsekuensi adanya kekayaan sumberdaya alam yang harus dinikmati secara adil oleh seluruh warga bangsa.

Jika filosofi tersebut dipahami oleh para penyelenggara negara maka maka kenaikan harga BBM sesungguhnya menjadi suatu kebijakan yang memalukan karena berarti para penyelenggara negara telah gagal mengemban amanah untuk mensejahterakan rakyatnya. Dalam kaitan ini kita sering mendengar adanya alasan Pemerintah menaikkan harga bbm karena dinilai subsidi tidak tepat sasaran (dinikmati oleh kalangan tertentu saja). Kalau memang demikian kenyatannya bukankah hal ini menunjukkan adanya kelemahan Pemerintah sendiri dalam mendistribusikan BBM bersubsidi yang menjadi kewenangannya?

Bukankah sudah menjadi tugas penyelenggara negara yang telah di gaji oleh rakyat untuk memikirkan penyediaan dan distribusi BBM agar tetap aman untuk dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia?

Sekali lagi, subsidi BBM merupakan penerapan konsep kebijakan yang sangat nyata yang masih tersisa yang diamanahkan dalam Pembukaan /UUD45, tentang suatu kebijakan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun indikator bahwa ini adalah penerapan konsep riel dari UUD45 yaitu ketika dia di usik maka secara otomatis dia akan mengganggu kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia khususnya rakyat jelata yang berpenghasilan pas pasan hanya cukup untuk membiayai kebutuhan pokoknya saja.

Dalam kaitan ini bantuan langsung tunai (BLT) yang selalu dikeluarkan manakala pemerintah mencabut subsidi BBM, tidak sebanding nilainya dengan kenaikan harga harga. Sehingga kalau mereka ditanya pilih mana mendapatkan BLT atau harga BBM tetap seperti semula, niscaya mereka akan memilih opsi yang kedua. Karena faktualnya iming-iming BLT jauh lebih kecil nilainya dibandingkan dengan biaya yang harus mereka tanggung akibat kenaikan harga BBM.

Kiranya sangat bisa dimaklumi kalau kemudian para mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat lainnya turun kejalan untuk memprotes kenaikan BBM ini, karena mereka sadar betul bahwa kenaikan BBM akan berimbas pada kenaikan harga harga yang membuat hidup mereka semakin sengsara.

Sangat bisa dimaklumi juga kalau mereka memprotes dicabutnya subsidi BBM yang dibilang oleh Pemerintah memberatkan anggaran belanja negara. Karena ketika ketika APBN dibilang mau ambrol sebagai akibat meningkatnya belanja negara yang selalu dikalahkan adalah kepentingan rakyat melalui pencabutan subsidi BBM yang sesungguhnya menjadi hak mereka.

Sementara itu pos-pos aggaran lain yang tidak terlalu penting bagi rakyat masih tersedia dananya sebutlah misalnya dana untuk pembangunan ibukota baru (IKN), dana pembangunan infrastruktur seperti kereta cepat Bandung -Jakarta, suntikan dana untuk BUMN melalui PMN dan sebagainya.

Belum lagi dana yang berkaitan dengan belanja birokrasi yang sangat bertentangan dengan rasa keadilan tetapi selalu saja tersedia dananya bahkan cenderung naik jumlahnya. Fenomena inilah yang membuat masyarakat protes karena ketidakadilan yang mereka rasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Padahal jika saja negara kaya raya seperti Indonesia ini pemimpinnya bisa mengamalkan secara konsisten pesan pesan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 dan Sila Ke 5 Pancasila yaitu: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, niscaya persoalan harga BBM ini tidak seperti ini jadinya.

Tetapi seperti pengalaman yang sudah sudah, cita cita mulia yang indah tertuang dalam konstitusi negara dan dasar negara itu rupanya baru sampai pada untaian kata kata belaka belum mewujud dalam kebijakan nyata. Apakah selamanya memang hanya akan menjadi utopia belaka?









 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال