Rutan Pelaihari Jadi Tuan Rumah Acara Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM Tahun 2022

IKUTI ACARA: Peserta yang terdiri dari Operator P2HAM di setiap UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Banjar Raya, Batulicin serta Kotabaru mengikuti acara Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM Tahun 2022 yang digelar Kanwil Kemenkum HAM Kalsel – Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari dipercaya menjadi tuan rumah acara Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Selasa (23/08/2022).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 29 orang peserta yang terdiri dari Operator P2HAM di setiap UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Banjar Raya, Batulicin serta Kotabaru.

Acara Pembinaan Publik Berbasis HAM ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah beserta jajarannya serta Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Banjar Raya, Batulicin, dan Kotabaru.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi ini diawali dengan laporan Ketua Pelaksana, Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati.

Kakanwil mengatakan, pelayanan publik berbasis HAM tentunya harus berprisip pada asas-asas hak asasi manusia yaitu asas Kemelekatan, Kesetaraan, Tidak Diskriminasi, Universal, Erernal dan Saling Keterhubungan.

Setelah acara pembukaan kemudian dilanjutkan pemberian materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah. 

Ngatirah menjelaskan, pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. 

Menurutnya, ada kriteria yang harus dipenuhi masing-masing satker dalam penilaian pelayanan publik berbasis HAM.

“Untuk Lapas, Rutan, Bapas maupun Imigrasi dalam pemenuhan layanan harus tersedianya aksesibilitas dan fasilitas bagi pengunjung, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan. Khusus untuk lapas dan rutan ada tambahan kriteria pemenuhan layanan yaitu ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi Warga Binaan Pemasyarkatan,” jelas Ngatirah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Rahmad Pijati berkomitmen menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM secara optimal sehingga kepuasaan masyarakat akan layanan di Rutan Pelaihari berada di angka tinggi.

“Berdasarkan survei IKM terhadap layanan di Rutan Pelaihari menunjukkan angka yang tinggi dengan kriteria Sangat Baik,” ujar Pijati.

Diketahui, Rutan Pelaihari telah menerima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Kemenkumham RI sebanyak 2 kali berturut-turut sejak tahun 2020.

Penulis: Zainal

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال