![]() |
DATANG: Mardani H Maming saat mendatangi kantor KPK untuk melakukan pemeriksaan - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Eks Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sekaligus tersangka kasus dugaan suap Mardani Maming mengeluarkan tiga pernyataan setelah resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, ia menolak disebut tidak kooperatif oleh KPK. Ia mempermasalahkan status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan KPK pada, Selasa (26/7/2022).
Maming menjelaskan pada Senin (25/7/2022) pihaknya telah bersurat ke penyidik KPK untuk menginformasikan bahwa ia akan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (28/7/2022) atau satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 [Juli] sesuai janji saya dan saya hadir [dalam pemeriksaan]," ujar Maming kepada wartawan, Kamis (28/7/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kedua, ia menyoroti soal izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi objek dalam kasus yang membuatnya ditahan KPK. Maming disebut KPK telah menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio.
Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Dalam kesempatan ini, Maming berujar bahwa pengalihan IUP sudah sesuai prosedur hukum.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," imbuhnya.
Ketiga, Maming yang saat ini menjabat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini mempermasalahkan sangkaan gratifikasi yang disematkan KPK terhadap dirinya.
"Yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business," tandasnya.
Lembaga antirasuah menahan Maming selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (28/7/2022).
Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalsel, dalam rentang waktu 2014-2021.
Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanbu periode 2010-2018.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia