![]() |
KONFRENSI PERS: KPK mengumumkan penahanan Politisi PDIP Mardani H Maming - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani sapaan akrab Mardani H Maming yang merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan, ditahan KPK.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (28/7/2022) di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta.
Mardani ditahan 20 hari terhitung mulai hari ini, 28 Juli 2022, sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mardani awalnya menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7/2022). Dia menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buron sejak Selasa (26/7/2022).
Mardani kemudian naik ke ruang pemeriksaan bersama Denny. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 21.27 WIB, Mardani tampak turun menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Mardani H Maming juga tampak diborgol.
Mardani H Maming, yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
Sumber: Detik