![]() |
SABU: Banyak oknum warga yang berurusan dengan pihak berwajib akibat membawa dan memiliki narkotika jenis sabu – Foto Dok |
BORNEOREND.COM – Nekat membawa narkotika jenis sabu, 2 pria warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan petugas Satresnarkoba Polres Balangan, Rabu (15/06/2022) siang.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya kedua orang pria yang diduga membawa narkotika jenis Sabu di Desa Batumandi, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan tepatnya di depan SMP Negeri 1 Batumandi.
Menyikapi laporan tersebut, personil Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan dan melihat 2 orang pria yang dicurigai sedang berboncengan sepeda motor di depan SMP Negeri 1 Batumandi.
Polisi kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
Adapun terduga pelaku yang digeledah yakni AM (31) warga Desa Bekapas, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan TH (29) warga Desa Bekapas, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Balangan, Bripka Feri mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap AM (31) dan TH (29) ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram, berat bersih 0,10 gram di dalam case dompet handphone warna hitam milik AM. Setelah ditanya AM mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
“Dari tangan kedua terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram, berat bersih 0,10 gram,” katanya, Jumat (17/6/2022).
Selain barang bukti utama di atas, turut diamankan barang bukti lain berupa satu case dompet handphone warna hitam, satu lembar kartu ATM Bank BRI warna biru,satu unit handphone merk VIVO Y91 warna biru beserta Sim Card, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol DA 4121 EB beserta kunci kontak dan uang senilai Rp 108 ribu.
Kedua terduga pelaku dikenakan pasal tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
“Saat ini barang bukti dan kedua terduga pelaku diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Bripka Feri.
Penulis: Sri Mulyani