![]() |
DITANGKAP: Andi Makkasau diringkus polisi Karen menipu warga hingga ratusan juta rupiah – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Aksi Andi Makkasau menipu warga hingga ratusan juta berakhir di balik jeruji penjara. Pecatan polisi ini ditangkap petugas gabungan, Jumat (17/6/2022), setelah dilaporkan korbannya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa menjelaskan, penangkapan Andi Makkasau ini berawal dari laporan korban Sugiarti.
Dalam laporannya ke polisi, wanita berusia 48 tahun ini mengaku bertemu dengan Andi pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekitar jam 20.00 Wita di rumah kos kosan Nabila, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sugiarti sengaja menemui pecatan polisi ini karena dia mengaku bisa membantu mengurus masalah hukum adiknya.
“Kemudian disepakati bahwa untuk pengurusan, korban diminta membayar Rp 125 hyta agar adiknya mendapat vonis rehabilitasi dan korban menyanggupinya,” sebutnya.
Setelah itu, tambah AKP Made, korban langsung menyerahkan uang tersebut kepada pelaku melalui transfer dan tunai.
Namun sekitar bulan April 2022 korban mendapat kabar bahwa adiknya justru divonis 7 tahun 3 bulan.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dibohongi dan menemui pelaku, dimana pelaku berjanji akan mengembalikan uangnya namun hingga saat ini pelaku hanya mengembalikan sebesar Rp 14.500.000. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” katanya.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polres Tanbu melakukan penyelidikan. Kemudian petugas gabungan dari Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap Andi Makkasau di Jalan Dharma Praja, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin sekitar pukul 14.00 Wita.
Akibat aksi penipuan tersebut, pemuda berambut keriting ini dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Penulis: Jack