Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Tala Buka Meja Bantuan Pemantau Pemilu

WAWANCARA: Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Gunawan Rahayu memberikan keterangan kepada wartawan terkait pembukaan Meja Bantuan Pemantau Pemilu untuk mengawal Pemilu Serentak Tahun 2024 – Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Bawaslu Kabupaten Tanah Laut (Tala) membuka Meja Bantuan Pemantau Pemilu untuk mengawal Pemilu Serentak Tahun 2024, Jumat (10/06/2022) siang.

Pembukaan Meja Bantuan Pemantau Pemilu ini sebagai tindak lanjut dari peluncuran Bawaslu RI yang membuka pendaftaran bagi Pemantau Pemilu yang akan berpartisipasi dalam mengawal Pemilu 2024, baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Gunawan Rahayu mengungkapkan, bertepatan Jumat 10 Juni 2022, Bawaslu RI melakukan peluncuran Meja Bantuan Pemantau Pemilu Tahun 2024.

"Bawaslu RI saat ini meluncurkan Meja Bantuan Pemantau Pemilu 2024 sehingga kami jajaran di bawahnya turut mengikuti kegiatan secara daring," ujarnya. 

Gunawan menambahkan peluncuran tersebut merupakan kolaborasi Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta para Pemantau Pemilu di seluruh Indonesia sehingga pihaknya turut membuka meja bantuan Pemantau Pemilu di Bawaslu Tanah Laut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pendaftaran Pemantau Pemilu ini sudah dilakukan sejak Tahun 2019 lalu. Dimana di tahun tersebut terdapat 138 Pemantau Pemilu yang terdaftar di Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Tala ini juga berharap dengan adanya pemantau pemilu tersebut dapat turut serta mengawasi seluruh tahapan Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Juni 2022 mendatang.

"Dengan adanya pemantau Pemilu ini, harapan kami dapat bersama-sama mengawasi seluruh tahapan, sehingga tercipta pemilu yang jujur adil," tandasnya.

Meja Bantuan Pemantau Pemilu ini sendiri bertujuan untuk mempermudah akses pemantau Pemilu dalam mendapatkan layanan informasi dalam proses pemantauan Pemilu.

Keberadaan Pemantau Pemilu sudah diatur lebih lanjut pada UU No 7 Tahun 2017 Bab 16 Tentang Pemantau Pemilu yang dijelaskan lebih dalam pada pasal 435 sampai 447.

Penulis: Zainal

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال