Mobil di Bawah Rp 400 Juta Masih Kena Pajak Mewah, Gaikindo: Apakah Masih Layak?

PAJAK BARANG MEWAH: Toyota Avanza 1.3 E M/T yang harganya di bawah Rp 400 juta termasuk mobil yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh pemerintah – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Meski harganya di bawah Rp 400 juta dan digunakan banyak orang untuk keperluan sehari-hari atau bekerja, mobil di Indonesia masih dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, pemilik juga wajib membayar pajak kendaraan setiap tahun dan biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun. Hal ini menuai kritik dari pelaku industri otomotif.

Kendaraan roda empat di Indonesia masih dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenai PPnBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021. Padahal, mobil-mobil dengan harga di bawah Rp 400 juta kini sudah menjadi alat transportasi esensial dan bahkan penunjang pekerjaan banyak masyarakat.

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mempertanyakan kelayakan klasifikasi tersebut. Ia menyebut bahwa perlakuan pajak terhadap mobil terkesan tidak adil jika dibandingkan dengan barang-barang mewah lain seperti tas dan sepatu yang bisa bernilai ratusan juta tetapi tidak dikenai pajak berulang.

"Masih laikkah kita menimpakan PPnBM untuk mobil? Kalau mobil dianggap barang mewah, memangnya sepatu dan tas mahal bukan barang mewah? Tapi mereka hanya bayar pajak sekali, mobil harus bayar tiap tahun, belum lagi pajak progresif," kata Kukuh dalam sebuah diskusi.


Contoh Perhitungan Pajak PPnBM:

Misalnya, untuk Toyota Avanza 1.3 E M/T, dalam Permendagri No. 7 Tahun 2025, dasar pengenaan pajak (DPP) ditetapkan sebesar Rp 198.450.000. Dengan tarif PPnBM 15%, maka pajak mewah yang harus dibayar mencapai:

- 15% x Rp 198.450.000 = Rp 29.767.500

- Hampir Rp 30 juta hanya untuk PPnBM.

- Itu belum termasuk pajak daerah lainnya seperti:

- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 2–6% tergantung provinsi untuk kendaraan pribadi.

- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 12,5% di Jakarta, bisa berbeda di daerah lain.

- Tambahan opsen pajak di beberapa daerah dengan tarif hingga 66%.

Sumber: detik

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال