![]() |
| EDARKAN SABU: Pemuda berinsial DA ditangkap polisi karena mengedarkan 36 paket sabu-sabu – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Aksi pemuda berinsial AD mengedarkan narkotika jenis sabu harus berakhir di balik jeruji penjara. Pemuda berusia 27 tahun ini ditangkap petugas Satreskrim Polres Tanbu, Senin (20/6/2022) dinihari sekitar pukul 00.10 Wita.
Tak tanggung-tanggung ada sekitar 36 paket sabu-sabu yang diamankan pihak kepolisian saat melakukan penggeledahan. Dari jumlah barang bukti utama yang diamankan, pemuda berusia 27 tahun ini merupakan pengedar sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti petugas dengan menangkapnya di Jalan Plajau, Kelurahan Kampung Baru.
“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinsial AD dari keterangannya diketahui pelaku menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Bersama RT 05 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Petugas kemudian bergerak ke rumah pelaku, saat penggeledahan ditemukan barang bukti,” jelasnya.
Di dalam rumah, katanya, petugas menemukan 36 paket narkotika jenis sabu seberat 99,51 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu sendok plastik terbuat dari sedotan warna hitam, satu sendok plastik warna merah, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu plastik klip besar, satu buah kantong warna putih, satu buah kotak jam Alexander Christie serta satu unit HP merk Apple warna silver.
Tersangka AD bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKP I Made tersangka AD merupakan pengedar dan telah menjalankan aksinya sekitar 2 bulan.
“Pelaku kooperatif saat dilakukan penangkapan. Pelaku ditangkap saat sedang berjalan di pinggir jalan,” katanya.
Penulis: Jack

