![]() |
| DITANGKAP: Ibu rumah tangga berinsial DA ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DA ditangkap petugas Satreskrim Polres Tanah Bumbu karena kedapatan menjual dan mengedarkan narkoba selama kurang lebih 2 minggu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa mengungkapkan, DA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi Km 6, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dia ditangkap pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekitar jam 18.00 Wita,” katanya.
Dari tangan perempuan berusia 28 tahun ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram, satu buah sendok plastik, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah dompet kecil serta satu unit HP merk Vivo warna biru.
Usai ditangkap di rumah, tersangka yang merupakan warga Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.
“Pelaku adalah pengedar dan ditangkap saat sedang rebahan di rumah. Pelaku menjalankan aksinya sudah 2 minggu,” tutupnya.
Penulis: Jack

