Zairullah Merasa Difitnah Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan

KLARIFIKASI: Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar memberikan klarifikasi terkait beredarnya screenshot WA dari mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu, R Dwidjono Putrohadi Sutopo – Foto Dok 

BORNEOTREND.COM – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar merasa difitnah dengan beredarnya sebuah screenshot WA yang diduga dari mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu, R Dwidjono Putrohadi Sutopo yang sekarang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara.

Dalam screenshot yang banyak beredar di dunia maya tersebut R Dwidjono Putrohadi Sutopo yang akrab disapa Dwi, antara lain menyampaikan kepada seseorang bahwa anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Hasanuddin dari Fraksi PKB mengatakan bahwa Dwi tidak akan keluar penjara kalau Mardani tidak masuk, dan bisa keluar kalau Mardani masuk.

Dalam screenshot WA itu juga menyebut Zairullah Azhar sebagai penasehat spiritual yang meminta Dwi untuk tenang saja dan tetap menjaga kesehatan, dan diminta untuk sebutkan satu saja kesalahan Mardani pada bukti persidangan.

Menanggapi beredarnya screenshot WA tersebut, Zairullah dan Hasanuddin kompak menyatakan hal itu merupakan fitnah besar. Zairullah dan Hasanudin menyatakan tidak pernah satukalipun bertemu ataupun berkomunikasi dengan Dwi. Apalagi menghubungi adiknya dan semua itu tidak benar sama sekali.

“Sekali lagi itu fitnah, untuk membuktikan kebenarannya, maka Mardani harus berani bersaksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," kata Zairullah soal beredarnya WA dari Dwi tersebut.

Zairullah merasa heran kenapa dirinya dikait-kaitkan dalam masalah ini karena bertemu saja tidak. 

"Dan di situ disebut penasehat spritual saya. Saya tidak punya penasehat spritual seperti yang disebutkan. Itu sekali difitnah luar biasa," tegas Zairullah.

Zairullah meminta tidak perlu menanggapi tersebarnya screenshot WA dari Dwi yang menyebut namanya dan Hasanuddin. 

“Tapi kalau dibiarkan khawatir akan menimbulkan fitnah. Seorang mantan pejabat kepala daerah seharusnya berani bersaksi di Pengadilan Tipikor,” katanya.

Untuk diketahui, tersangka Dwi adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016 (pesiunan).

Dwi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara, Kamis (2/9/2021) lalu.

Kasusnya sekarang bergulir di persidangan Tipikor Banjarmasin. Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diminta sebagai saksi dalam kasus ini tidak hadir dalam persidangan. Bahkan sampai tiga kali diminta hadir, tapi tidak mau datang.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال