Berkas Uji Materi Setebal 65 Halaman Siap Disampaikan ke MK

 

Direktur Borneo Law Firm DR Muhamad Pazri MH bersama Ketua Forkot Banjarmasin Sy Nisfuady dan anggota usai melakukan penelaahan bersama berkas uji materi UU Nomor 8 tahun 2022.
(Foto: ist)


BORNEOTREND.COM - Setelah melakukan penelaahan bersama berkas gugatan judicial review terhadap UU Nomor 8 tahun 2022 menyangkut pasal pemindahan ibukota Provinsi Kalsel, Senin (18/4/2022) Ketua dan beberapa anggota Forum Kota Banjarmasin dan utusan Kadin Banjarmasin menandatangani surat kuasa di Kantor Borneo Law Firm. 

Berkas gugatan sebanyak 65 halaman tersebut bisa saja bertambah, ujar Direktur Borneo Law Firm DR Muhamad Pazri MH, akan dimasukkan Selasa (19/4/2022).

"Tanggal 17 Ramadhan tanggal baik kita upload permohonan judicial review ini ke Mahkamah Konstitusi. Secara kelengkapan berkas insya Allah sudah terpenuhi. Begitu juga poin-poin utama terkait permohonan tersebut sudah kita kaji lebih dalam," ujar Pazri sambil menyampaikan memang tidak mudah mengajukan uji materi terkait pemindahan ibukota Kalsel ini di Mahkamah Konstitusi, ditemui di kantornya. 

Meski begitu setelah melakukan penelaahan berkas gugatan uji materi masing-masing pihak yang memberi kuasa Forkot dan Kadin Banjarmasin, merasa optimis upaya ini akan berhasil. 

Direktur Borneo Law Firm, Ketua dan anggota Forkot serta perwakilan Pemko Banjarmasin usai ziarah melakukan keterangan pers bersama.
(Foto: ist)


Setelah selesai penelaahan bersama, penandatanganan surat kuasa permohonan uji materi ke MK, anggota Forkot, Kadin Banjarmasin, Direktur Borneo Law Firm beserta staf langsung menuju Mesjid Sultan Suriansyah untuk melakukan shalat zuhur dilanjutkan ziarah ke kompleks Makam Raja Banjar tersebut. 

Penulis: Khairiadi Asa


Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال