POLICE LINE: Petugas Satreskrim Polres Tanbu memasang police line di gudang CV Mona yang kedapatan menimbun 4 ton minyak goreng curah - Foto Dok |
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi Erfan didampingi Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan diamankannya 4 ton minyak curah di gudang penyimpanan CV Mona tersebut.
H Aminah diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
"Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaiman diubah dalam pasal 46 angka 34 UU RI Nomor 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja," kata AKP Wahyudi.
Kasat Reskrim Polres Tanbu menambahkan, tersangka penimbunan minyak curah juga diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) karena melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, yang mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dalam pasal 22 angka 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaiman diubah dalam pasal 46 angka 34 UU RI Nomor 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja.
Penulis: Jack