![]() |
Ilustrasi surat suara pasangan calon (paslon) Capres-Cawapres 2024 - Foto Dok. KPU |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Usul Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pencalonan presiden hanya bisa dilakukan minimal oleh dua partai parlemen mendapat dukungan dari Partai Demokrat, Golkar dan PDIP.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan model presidential threshold, yakni pasangan calon presiden (capres) minimal didukung oleh dua fraksi di DPR, sebagai langkah yang ideal. Jika model tersebut diterapkan, jumlah pasangan capres nantinya tidak akan terlalu banyak.
"Kalau sekarang wacana yang berkembang kemudian dibatasi dua fraksi minimal dan maksimal tiga fraksi, itu saya kira ini sebuah konsep yang dianggap ideal untuk bisa memberikan batasan supaya calon presiden tidak terlalu banyak," kata Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Herman menyebut usulan ini cukup moderat. Namun keputusannya tetap berada di tangan DPR.
"Saya kira moderat keputusan itu ya. Meski keputusan sebenarnya kan nanti akan diputuskan di DPR. Setelah tentu juga nanti kita akan melakukan pendalaman dengan para ahli, para praktisi, dan pengamat pemilu, apa sebaiknya yang harus dilakukan," ucapnya.
Herman menegaskan semua pendapat terkait pilpres harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Jika nantinya diputuskan dukungan minimal berasal dari dua fraksi untuk pengusungan capres, Demokrat siap mengikuti aturan tersebut.
"Nah, kalau dibatasin dua fraksi, minimalnya paling tidak ada tiga kandidat atau empat kandidat yang lebih mengerucut misalkan," kata Herman.
"Ini keputusan yang nanti sesungguhnya akan dibawa kepada pelaksanaan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Nah, kalau kemudian nanti disepakati itu, ya Demokrat ikut," tambahnya.
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga mendukung usulan itu selama tak bertentangan dengan aturan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi prinsipnya kami setuju saja apabila mengemuka ada usulan syarat pencalonan pasangan calon harus didukung minimal 2 fraksi, sebagai salah satu opsi, dan tidak menutup kemungkinan ada opsi lain, selama opsi-opsi itu bukan didasari dari tafsir yang bertentangan dengan putusan MK," kata Doli saat dihubungi, Rabu (23/9/2026).
Doli mengatakan pihaknya tengah membahas usulan tersebut agar nantinya pelaksanaannya tidak menyalahi aturan MK. Dia menyoroti putusan MK yang tidak membolehkan calon pasangan tunggal dan juga terlalu banyak.
"Kami sedang mencari formula yang tepat sesuai dengan amanat yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK memang menghapuskan ambang batas percalonan Presiden-Wakil Presiden. Namun ada catatan yang memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan constitutional engineering agar pada pencalonan itu nanti tidak boleh menghasilkan Calon pasangan tunggal dan Calon pasangan yang terlalu banyak," jelasnya.
"Itu makanya kami Partai Golkar masih terus melakukan exercise, agar rekayasa konstitusi seperti yang dimaksud MK relevan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Said Abdulla mengatakan usulan tersebut dapat dipertimbangkan jika memiliki dasar yang logis dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut masih perlu diperjelas, terutama mengenai apakah syarat minimal dua dukungan itu merujuk pada fraksi di DPR atau partai politik yang dinyatakan lolos oleh KPU.
"Walaupun tentu nanti akan dirinci syarat-syarat dua fraksi itu seperti apa? Apakah dua fraksi yang dimaksud, dua partai politik, bukan dua fraksi kayaknya," kata Said.
"Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen, atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan. Kami masih mengamati dengan seksama," tambahnya.
Kendati demikian Said menekankan, jika ada syarat dua fraksi maka harus ada batas maksimal juga. Ia pun mengusulkan batas maksimal empat partai politik untuk mencalonkan presiden.
"Tapi sikap kami kalau itu ada batas minimal, seharusnya pula ada batas maksimal. Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," ujar dia.
Said berharap persyaratan pencalonan presiden bisa diterima oleh semua pihak dan logis. Ia pun mendukung pembahasan ambang batas presiden untuk melibatkan partai politik.
"Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju," kata Said.
"Ya kita inginlah yang namanya pemilihan presiden itu, make sense, bisa diterima, acceptable dari semua calon-calon yang ada di mata publik," tambahnya.
Sumber: detik.com
