Sampaikan Laporan, Banggar DPRD Kalsel Soroti Kenaikan Belanja dan Dorong Penguatan PAD dalam APBD-P 2026

SAMPAIKAN LAPORAN: Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 - Foto DPRD Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Selasa (1/9/2026).

Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo. 

Ia mengatakan, pembahasan APBD-P merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan.

Menurutnya, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan sepanjang 2026.

Dalam pembahasannya, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalsel mencermati struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan, termasuk berbagai pergeseran dan penyesuaian anggaran.

Kartoyo menyebut, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp7,353 triliun mengalami peningkatan Rp408,7 miliar menjadi Rp7,762 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp4,999 triliun, pendapatan transfer sekitar Rp2,635 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp127,610 miliar.

“Badan Anggaran memandang peningkatan pendapatan ini merupakan perkembangan positif. Namun demikian, Banggar memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan PAD,” ujar Kartoyo dalam penyampaian laporan.

Menurutnya, penguatan PAD menjadi penting di tengah kondisi transfer ke daerah yang semakin terbatas. Karena itu, peningkatan PAD harus didukung potensi yang riil, data yang valid serta strategi pencapaian yang terukur, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan dunia usaha.

Sementara dari sisi belanja, APBD sebelum perubahan tercatat Rp9,938 triliun. Setelah mengalami penambahan Rp594,688 miliar, belanja daerah menjadi Rp10,533 triliun.

Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sekitar Rp5,952 triliun, belanja modal sekitar Rp2,951 triliun, belanja tidak terduga Rp50 miliar dan belanja transfer sekitar Rp1,580 triliun.

Banggar meminta setiap peningkatan alokasi belanja memiliki dasar kebutuhan yang jelas, berkaitan dengan prioritas pembangunan daerah dan didukung target kinerja yang terukur.

“Belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome serta manfaat yang diterima masyarakat,” tegasnya.

Banggar juga meminta belanja rutin dan administratif terus diefisienkan sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Ruang fiskal yang tersedia diharapkan diarahkan pada belanja produktif yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Di antaranya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar, pengendalian banjir, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana, ketahanan pangan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan dalam APBD-P 2026 terutama bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Penerimaan pembiayaan ditetapkan sekitar Rp2,971 triliun, sedangkan pengeluaran pembiayaan meningkat menjadi Rp200 miliar, antara lain untuk penyertaan modal daerah.

Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai sekitar Rp2,771 triliun.

Banggar mengingatkan agar penggunaan SiLPA dilakukan secara hati-hati dan sesuai status serta peruntukannya. SiLPA tidak boleh dipandang sebagai ruang fiskal bebas yang dapat digunakan tanpa memperhatikan asal-usul dan ketentuan penggunaannya.

Selain itu, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalsel. Di antaranya meningkatkan PAD berdasarkan data dan perhitungan realistis, memastikan setiap penambahan dan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan riil, serta memprioritaskan tambahan anggaran infrastruktur pada kegiatan yang siap dilaksanakan dan berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.

Banggar juga meminta Pemprov Kalsel memastikan kesiapan anggaran dan sarana pendukung menghadapi karhutla dan bencana hingga akhir 2026. Penanganan kekeringan, khususnya ketersediaan air bersih bagi masyarakat, juga diminta menjadi salah satu prioritas.

Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyertaan modal daerah harus disertai target kinerja dan kontribusi yang jelas terhadap PAD serta manfaat ekonomi bagi daerah.

Banggar turut menyoroti persoalan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Pemprov Kalsel diminta terus melakukan langkah konkret memperjuangkan sisa kurang bayar DBH sekitar Rp1,0418 triliun kepada pemerintah pusat.

“Seluruh dokumen Perubahan APBD, termasuk Raperda dan dokumen penjabaran, harus memiliki konsistensi angka dan substansi, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan,” kata Kartoyo.

Banggar juga mengingatkan waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas. Karena itu, kegiatan yang memperoleh tambahan anggaran harus benar-benar siap dilaksanakan dan dapat diselesaikan secara efektif serta tepat waktu.

Sebelumnya, rangkaian pembahasan APBD-P 2026 diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD pada 12 Agustus 2026 antara Gubernur Kalsel dan pimpinan DPRD Kalsel.

Selanjutnya, Gubernur Kalsel menyampaikan penjelasan Raperda APBD-P pada 21 Agustus, kemudian dilanjutkan pandangan umum fraksi dan jawaban gubernur pada 26 Agustus.

Banggar bersama TAPD kemudian melakukan pembahasan lanjutan dan finalisasi pada 26 dan 29 Agustus, sebelum pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kalsel disampaikan pada 31 Agustus 2026.

Penulis: Muchroni

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال