Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan 9,62 Gram Diduga Shabu di Tewah

 

BAWA SABU: Seorang pria berinisial HS (61) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di tepi Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB - Foto Dok Istimewa


BORNEOTREND.COM, KALTENG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial HS (61) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di tepi Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram.

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap HS di lokasi kejadian.

“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan warga tentang perkara narkotika sesuai proses hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi, selasa (22/9/2026) pagi.


Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, petugas menemukan sebuah kantong plastik bening dari kantong sebelah kiri celana pendek kargo yang dikenakan HS.

Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu, satu unit timbangan digital berwarna silver, dua lembar tisu putih, serta dua plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp1.250.000, satu unit telepon seluler Nokia TA-1034 warna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hijau.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama HS untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta keterkaitan barang-barang yang diamankan dengan perkara tersebut. Uang tunai yang ditemukan dalam penanganan perkara disebut diduga berasal dari hasil penjualan shabu, namun hal itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dalam perkara ini, HS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui tahapan penyidikan untuk melengkapi administrasi dan alat bukti serta mendalami perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Congki Peradi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال