Polisi Amankan Pria di Kos, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita

 

DITANGKAP: Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial M (21) dalam penanganan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Selasa (1/9/2026) - Foto Dok Istimewa


BORNEOTREND.COM, KALTENG- Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial M (21) dalam penanganan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Selasa (1/9/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan sebelum petugas mendatangi lokasi dan mengamankan M.

Saat penggeledahan yang disaksikan saksi, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam di dalam lemari kamar. Di dalam tas tersebut terdapat dompet kecil berisi tujuh plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Polisi turut mengamankan tujuh plastik klip pembungkus, satu bundel plastik klip, satu sendok dari sedotan, satu timbangan digital, satu telepon genggam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan penjualan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui penyelidikan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah diperoleh dasar yang cukup untuk melakukan tindakan, personel mendatangi lokasi dan mengamankan terduga beserta sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan,” ujarnya.


Ia mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Warga juga diimbau tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba, tetapi segera melaporkannya kepada petugas.

M dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan barang yang ditemukan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.

M disangkakan dengan ketentuan pidana narkotika yang berlaku dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap dilakukan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Polres Gunung Mas menegaskan akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. 

Penulis: Congki Peradi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال