Perubahan APBD Banjarbaru 2026 Disepakati, SKPD Diminta Percepat Kegiatan

SEPAKAT: Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono bersama Ketua DPRD Syahrial menunjukkan dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2026 - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2026 disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Sabtu (5/9/2026).

Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta segera mempercepat pelaksanaan kegiatan dengan tetap memperhatikan kualitas dan disiplin pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono hadir dalam rapat paripurna sekaligus menandatangani berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni, saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Banjarbaru, meminta SKPD tidak menunda pelaksanaan anggaran setelah seluruh tahapan penetapan dan pengundangan selesai.

“Saya harapkan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” tegasnya.

Sirajoni menekankan, anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD merupakan batas maksimal belanja. Karena itu, pelaksanaannya harus tetap dilakukan secara disiplin dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pembahasan Raperda, berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi dari DPRD telah dibahas dan ditindaklanjuti. Pembahasan dilakukan melalui pandangan umum fraksi serta pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan SKPD.

Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,175 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,665 triliun.

Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan anggaran Rp1,327 triliun. Selanjutnya, belanja modal sebesar Rp331,531 miliar, belanja tidak terduga Rp1,034 miliar, dan belanja transfer Rp6,206 miliar.

Sementara itu, pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp490,720 miliar dan dalam kesepakatan tersebut tercantum sebagai penerimaan pembiayaan.

Setelah persetujuan bersama ditandatangani, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama.

Raperda tersebut selanjutnya akan dievaluasi gubernur untuk menguji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek teknis, material maupun legalitas.

Hasil evaluasi kemudian akan disempurnakan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelum dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Banjarbaru.

Sirajoni mengatakan, seluruh proses pembahasan hingga pengambilan keputusan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai argumentasi yang diperlukan untuk menghasilkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas.

“Keputusan yang kita ambil pada hari ini telah didasari dengan pemikiran yang matang demi kebaikan semua pihak di masa yang akan datang,” ujarnya.

Ia berharap Perubahan APBD 2026 segera diterjemahkan ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dengan tetap menjaga kualitas serta kedisiplinan penggunaan anggaran.

Penulis: P. Silitonga 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال