Mulai Januari 2027, Gaji PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  - Foto detikcom


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah pada Januari 2027. Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat," kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, dikutip Jumat (4/9/2026).

Dengan kebijakan ini, Purbaya yakin beban fiskal daerah akan berkurang. Pasalnya, pemerintah pusat akan menanggung beban yang selama ini dibawa oleh pemerintah daerah.

"Beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah," papar Purbaya.

Selain itu, Purbaya mengungkapkan pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi bisa menjadi pegawai negeri PNS yang dibayar pusat secara bertahap," ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31 triliun untuk peralihan status pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi P3K penuh waktu yang mulai berjalan pada Januari 2027.

"Kalau yang dari PPPK paruh waktu menjadi P3K penuh (waktu) digaji pusat. Itu kan Januari bisa kan sudah kerja mereka tuh, itu anggarannya sekitar Rp 31 triliun," kata Purbaya, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Dengan tambahan anggaran tersebut, Purbaya menegaskan defisit APBN tetap terjaga. Dia berharap PPPK tidak perlu khawatir. Menurutnya, pemerintah tetap akan memperhatikan nasib PPPK, termasuk PPPK guru.

Sumber: cnbcindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال