![]() |
| DIALOG: Suasana RDP Komisi I DPRD Kotabaru tentang BBM bersubsidi untuk nelayan - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Lebih dari separuh dari 668 nelayan yang tergabung dalam Ikatan Nelayan Saijaan (INSAN) disebut belum menikmati BBM bersubsidi. Persoalan tersebut dibahas Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (7/9/2026).
RDP dihadiri perwakilan nelayan, Dinas Perikanan, KSOP, Pertamina, PT AKR, serta pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi mempertanyakan data kuota BBM, realisasi penyaluran hingga jumlah nelayan yang menjadi penerima.
DPRD juga mengupayakan agar nelayan yang belum mendapatkan BBM bersubsidi dapat diakomodasi melalui sistem zonasi.
“BBM bersubsidi itu masih ada dan cukup kuotanya. Cuma untuk nelayan tolong persyaratan administrasinya dilengkapi,” kata Abu.
Ketua INSAN Hamdani mengatakan kondisi tersebut membuat banyak nelayan harus membeli BBM secara eceran dengan harga jauh lebih tinggi.
“Mereka beli BBM eceran yang harganya Rp15.000 per liter, kalau bersubsidi cuma Rp6.800 per liter. Eceran ini pun susah dapatnya,” ujarnya.
Menurut Hamdani, ratusan nelayan belum memperoleh kuota karena terkendala proses administrasi. Ia juga menyebut adanya dugaan rekomendasi BBM diberikan kepada nelayan yang sudah tidak aktif melaut.
“Ada yang tidak punya kapal tapi diterbitkan rekomendasinya. Itulah yang membuat kuota BBM tidak pernah cukup,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru Zaenal Arifin meminta nelayan yang belum memperoleh kuota BBM bersubsidi melengkapi persyaratan.
“Nanti kita berikan rekomendasi dan aturkan zonasinya,” katanya.
Terkait dugaan penyimpangan penyaluran BBM nelayan, Zaenal mengatakan potensi tersebut tidak ditutupi. Namun, pihaknya menyatakan proses pembenahan sedang dilakukan.
Ia juga meminta nelayan proaktif melaporkan apabila menemukan penerima yang dinilai tidak sesuai kondisi di lapangan. Laporan tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti, termasuk melalui evaluasi atau pencabutan rekomendasi sesuai ketentuan.
Penulis: Nazat Fitriah
