Karhutla Masih Marak, Komisi I DPRD Kalsel Tagih Program BPBD

RAPAT KERJA: Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggela rapat kerja dengan Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel – Foto DPRD Kalsel 


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan hal yang lebih rumit dari sekadar api. Bukan hanya soal alat, tapi juga soal hukum dan kesehatan warga.

Fakta ini terungkap saat Rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel pada Kamis (24/9/2026).

Ketua Komisi I, H. Rais Ruhayat, menyoroti adanya pihak luar yang mengatakan roda kehidupan masyarakat masih berjalan normal di Kalimantan khususnya di Kalimantan Selatan.

Ia menegaskan bahwa realitanya saat ini kualitas udara dan kekeringan yang terjadi di Kalimantan Selatan sudah sangat memprihatinkan, baik bagi warga maupun petugas di lapangan.

“Jarak pandang juga sangat parah, kualitas udara sudah sangat memengaruhi kesehatan, bahkan sekarang anak-anak banyak mengalami ISPA, banyak juga sekolah-sekolah juga diliburkan, ini dampaknya juga berpengaruh terhadap ekonomi rakyat,” tuturnya.

Membuka rapat tersebut, Rais Ruhayat langsung menagih program jangka pendek dari BPBD Kalsel.

“Saat ini sudah bukan bicara pencegahan lagi, tapi bagaimana penanganan dan dampaknya ke masyarakat. Bagaimana 2 bulan ke depan ini program apa dari BPBD?” katanya.

Kepala BPBD Kalsel, Ronny Eka Saputra, menjawab dengan dua peringatan. Pertama, puncak El Nino belum tiba.

“El Nino saat ini bukan puncaknya, puncaknya tahun 2027 nanti. Ini siklus empat tahunan,” ujar Ronny.

Kedua, dampak kesehatan yang mengintai, yakni lonjakan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) akibat kabut asap dan diare akibat krisis air bersih di permukiman.

Di lapangan, operasi gabungan darat dan udara terus berjalan di wilayah prioritas dari Barito Kuala, Banjarbaru hingga Tanah Laut. Namun Ronny mengungkap kebutuhan paling mendesak yang menghambat kerja yakni solar.

“Kami perlu solar saja dulu yang urgent untuk bekerja, kalo soal uang harian, yasudahlah, yang penting solar dulu,” katanya.

Persoalan lain yang disorot BPBD Kalsel yakni terkait payung hukum. Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang Pengendalian Karhutla memang ada, tapi sejumlah pasal di dalamnya sudah kedaluwarsa dan perlu diperbarui. Ini membuat petugas di lapangan dilematis.

“Misalnya terkait lahan milik orang yang kami lakukan treatment saat urgent, takutnya nanti yang punya lahan menuntut,” ujar Ronny.

Tanpa kepastian hukum, petugas yang masuk dan memadamkan api di lahan privat saat kondisi darurat justru berpotensi digugat balik oleh pemilik lahan.

Sekretaris Komisi I, Ilham Nor, menambahkan pekerjaan rumah yang tak kalah berat yakni gotong royong yang mulai luntur.

“Mohon maaf, ketika karhutla dekat dengan rumah mereka sendiri, beberapa orang ada yang tidak melakukan apapun, malah menyuruh orang,” katanya.

Ia mendorong kemungkinan ada program 10 meter penyangga bersih antara permukiman dan lahan rawan terbakar yang harus dikerjakan bersama warga.

Komisi I pun menegaskan fungsi pengawasannya, yakni mendesak revisi Perda Karhutla yang kedaluwarsa agar ada perlindungan hukum bagi petugas, mempercepat alokasi solar, menyiapkan skenario kesehatan untuk dua bulan ke depan bahkan di tahun depan, serta menghidupkan kembali gotong royong warga.

Sumber: DPRD Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال