![]() |
| PAKAI MASKER: Dua orang siswa SD memakai masker saat berangkat ke sekolah akibat pekatnya kabut asap - Foto Net |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/42/DISDIK/2026 yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SKB, PKBM, SD, dan SMP (baik negeri maupun swasta) untuk melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan darurat ini diambil menyusul kondisi pencemaran udara akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data tertanggal 17 September 2026 pukul 06.00 Wita, angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Barito Kuala melonjak hingga 1669, sementara wilayah tetangga Kabupaten Kapuas tercatat sebesar 1448.
Poin Utama Kebijakan Dinas Pendidikan:
1. Pelaksanaan Belajar dari Rumah(BDR) / Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan Menyeluruh di seluruh Satuan Sekolah dibawah Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala dari tanggal 17 sampai dengan 19 September 2026;
2. Satuan Sekolah agar meminta kepada Orang Tua/ Wali Murid untuk memastikan Murid di bawah pengawasannya agar tidak beraktifitas di luar rumah selama pelaksanaan BDR/PJJ.
3. Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), mekanismenya kehadiran diserahkan kebijakan Kepala Sekolah, disesuaikan dengan Kondisi di Satuan Sekolah, Domisil GTK, dan Teknologi BDR/PJJ yang digunakan.
4. Untuk GTK yang mempunyai riwayat rentan Asap / udara tercemar, di wajibkan untuk WFH.
5. Pengawas Sekolah, Agar memantau dan mengawasi pelaksanaan BDR / PJJ dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan.
6. Setelah tanggal 19 September atau akhir batasan surat Edaran ini, jika tidak terdapat Surat Edaran terbaru setelah surat edaran ini, maka kebijakan pembelajaran dikembalikan sesuai dengan Surat Edaran Nomor Nomor 100.3.4/36/DISDIK/2026 tanggal 18 Agustus 2026, dan Nomor 400.3.2/37/DISDIK/2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla).
Pihak Dinas Pendidikan Barito Kuala meminta agar edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan, Mas Aryansyah, S.ST., M.Kom, ini dapat segera disosialisasikan kepada para orang tua/wali murid serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan bersama.
Sumber: baritokualakab.go.id
