![]() |
| PENGUKURAN: Prosesi pengukuran ulang tanah - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Penyidikan awal dugaan penyerobotan tanah di kawasan Hutan Sungai Sumpahil, Desa Tundakan, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, kembali berlanjut. Satreskrim Polres Balangan melakukan pemeriksaan lapangan untuk kedua kalinya dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balangan, Selasa (1/9/2026).
Pemeriksaan tersebut melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan objek tanah, di antaranya pihak pelapor, terlapor, BPN Balangan serta sejumlah pihak swasta yang disebut berkaitan dengan lahan yang diperiksa.
Keterlibatan BPN menjadi pembeda dalam pemeriksaan kedua ini. Institusi pertanahan tersebut dilibatkan untuk melihat kondisi objek tanah sekaligus mencocokkannya dengan data dan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan perkara.
Pemeriksaan lapangan kedua dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/20.a/XIII/RES.1.24./2026/Sat Reskrim tertanggal 18 Agustus 2026.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Balangan telah melakukan pemeriksaan lapangan pertama pada 18 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/20/IX/RES.1.24./2025/Sat Reskrim tertanggal 22 September 2025.
Dalam pemeriksaan kedua, Kepala Wilayah Desa Tundakan, Asikin, turut menjalani rangkaian pemeriksaan di lokasi. Sementara Kepala Desa Tundakan, Sapi’i, tidak terlihat mendampingi dalam pemeriksaan lapangan tersebut.
Belum diperoleh keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran Sapi’i dalam pemeriksaan kedua. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan masih dilakukan.
Persoalan tanah di kawasan Hutan Sungai Sumpahil sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan penyerobotan terhadap tanah warga. Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui proses penyelidikan.
Selain aspek dugaan penyerobotan, perkara ini juga berkaitan dengan administrasi pertanahan di tingkat desa. Karena itu, pemeriksaan bersama BPN menjadi bagian penting untuk membantu mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan data pertanahan yang tersedia.
Namun, hingga pemeriksaan lapangan kedua berlangsung, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Nama Asikin disebut dalam rangkaian persoalan tersebut. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan Asikin sebagai tersangka atau pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan penyerobotan tanah.
Dengan demikian, seluruh dugaan dan keterkaitan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, hasil pemeriksaan lapangan kedua dan perkembangan selanjutnya dalam penyelidikan dugaan penyerobotan tanah tersebut belum disampaikan secara resmi oleh Satreskrim Polres Balangan maupun pihak terkait lainnya.
Penulis: Sri Mulyani
