DPRD Kotabaru Setujui Lima Raperda, Atur Perizinan Usaha hingga Penanggulangan Bencana

PENANDATANGANAN: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Awaluddin menandatangani keputusan bersama persetujuan lima raperda - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui lima rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Kelima raperda tersebut mencakup sektor pengelolaan sampah, perizinan usaha, desa wisata, penanggulangan bencana, hingga pemajuan kebudayaan daerah.

Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin, Senin (7/9/2026).

Lima raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Desa Wisata, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah, serta Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diarahkan menjadi dasar dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dan penanaman modal. Regulasi tersebut juga memuat upaya penyederhanaan prosedur perizinan agar kegiatan usaha dapat berlangsung dengan lebih mudah.

Sementara itu, Raperda Desa Wisata diarahkan untuk mendorong pengembangan desa wisata secara terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat.

Pengembangan tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui potensi wisata yang dimiliki desa.

Pada sektor lingkungan dan kebencanaan, DPRD Kotabaru juga menyetujui raperda mengenai pengelolaan sampah serta penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Adapun Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah ditujukan untuk memperkuat upaya perlindungan kebudayaan, menjaga nilai-nilai tradisi budaya daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan daerah.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengapresiasi persetujuan DPRD terhadap lima raperda tersebut dan berharap seluruhnya dapat segera diundangkan menjadi perda.

Asisten III Sekretariat Daerah Kotabaru AM Zen mengatakan, setelah raperda ditetapkan dan diundangkan, organisasi perangkat daerah (SKPD) terkait akan menindaklanjutinya melalui sosialisasi dan penyusunan aturan pelaksana.

“Setelah raperda diundangkan menjadi perda, SKPD terkait akan segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas perda tersebut,” kata AM Zen.

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan perda yang telah ditetapkan dan diundangkan sebagai bagian dari upaya menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru.

Dengan persetujuan tersebut, tahap berikutnya tidak hanya menyangkut pengundangan regulasi, tetapi juga memastikan aturan dapat diterapkan oleh perangkat daerah dan dipahami masyarakat.

Penulis: Nazat Fitriah 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال