![]() |
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Komisi X DPR RI memberi ultimatum kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk segera membenahi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat bawah. Tenggat waktu yang diberikan DPR tidak main-main yakni maksimal dua minggu atau 14 hari kerja.
Pernyataan tegas ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, usai menggelar rapat kerja bersama Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
“Kami juga membahas terkait dengan desil yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat hari ini. Kami menekankan bahwa BPS harus melakukan pemutakhiran data,” ujar Lalu kepada wartawan.
Banyak Warga Miskin Terancam tidak Dapat Bansos
Lalu menuturkan, kekeliruan penetapan desil bukan sekadar urusan angka di atas kertas, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketidakakuratan pengelompokan tingkat kesejahteraan ini berdampak langsung pada terhambatnya penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Tidak sedikit warga berpenghasilan rendah yang justru terlempar dari daftar penerima bansos hanya karena status desilnya tercatat lebih mampu dari kondisi aslinya.
“Banyak kebutuhan masyarakat kita yang tentunya berhubungan dengan desil, seperti bantuan-bantuan yang seharusnya diterima, tetapi karena desilnya bermasalah akhirnya tidak diterima,” tegas Lalu.
Oleh karena itu, Komisi X meminta proses pengajuan keberatan atau koreksi data tidak boleh berbelit-belit dan memakan waktu lama.
BPS Sepakat Pangkas Waktu Sanggah Desil
Guna menyikapi polemik tersebut, DPR mendorong BPS untuk bergerak cepat membuka dan memproses kanal pengajuan sanggah desil bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai.
Lalu menegaskan, setiap ajuan perbaikan dari masyarakat harus bisa dituntaskan BPS dalam hitungan hari, bukan berbulan-bulan.
“Ketika masyarakat kita ingin melakukan sanggah desil atau memperbaiki desil yang hari ini tidak sesuai dengan kondisi aslinya, kami di Komisi 10 menekankan bahwa BPS memberikan waktu yang sesingkat-singkatnya,” jelasnya.
“Target untuk perbaikan desil ini kami tadi menyampaikan agar maksimal dua minggu harus tuntas ketika masyarakat kita mengajukan sanggah desil tersebut melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan oleh BPS RI. Nah, ini butuh proses waktu yang cepat, tidak perlu berlama-lama dan BPS sudah setuju,” pungkas Lalu Hadrian.
Sumber: iniilah.com
