Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mihing Raya, 27 Paket Diduga Narkotika Disita

 

TERTANGKAP: Seorang pria berinisial AM (24) yang diduga pengedar narkoba diamankan di sebuah barak di tepi Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya, Desa Tabaras, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, kamis (6/8/2026) lalu sekitar pukul 16.00 WIB - Foto Dok Congki Peradi


BORNEOTREND.COM, KALTENG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial AM (24) diamankan di sebuah barak di tepi Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya, Desa Tabaras, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, kamis (6/8/2026) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna cokelat yang diduga milik terduga pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat 25 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Petugas juga menemukan sebuah botol kaca yang dililit lakban hijau. Di dalamnya terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, serta satu sendok sabu yang dimodifikasi dari sedotan plastik.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang ditemukan di atas meja dalam kamar dan diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit telepon genggam merek VIVO Y27 warna hitam, satu dompet kecil warna cokelat, serta tujuh plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 27 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu botol kaca, satu sendok sabu, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon genggam, dan satu dompet kecil. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Pupita Dewi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi melalui PS Kasi Humas Polres Gunung Mas, Ipda Abner, jumat (7/8/2026).


Ia menegaskan, Polres Gunung Mas akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, sekaligus mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat. Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika melalui berbagai saluran pelaporan.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center 110. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. 

Penulis: Congki Peradi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال