RUU Perampasan Aset Bukan Solusi, Hakim Diminta Beri Hukuman Berat Koruptor

Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf – Foto inilah.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan menjadi solusi utama dalam pemberantasan korupsi. Namun yang terpenting adalah memastikan hakim menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor, terutama terkait pengembalian kerugian negara.

Penilaian ini disampaikan Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menanggapi tuntutan sejumlah warga Pati yang mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

 “Namun hanya perlu briefing hakim untuk memberikan vonis berat kepada koruptor khususnya dalam hal pengembalian kerugian negara, misalnya kerugian negara Rp1 T jangan hukumannya hanya Rp29 M,” kata Hudi dikutip dari Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurut Hudi, mekanisme perampasan harta pribadi koruptor juga telah diterapkan dalam sejumlah perkara. Jika pelaku tidak mampu mengembalikan kerugian negara, harta pribadinya dapat dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk mengembalikan kerugian negara, kekurangannya dapat diganti dengan hukuman badan.

Hudi menilai instrumen pemiskinan terhadap koruptor sebenarnya sudah tersedia dalam UU Tipikor. “Jadi instrumen pemiskinan sudah ada dalam UU Tipikor,” tuturnya.

Hudi juga mendorong hakim mempertimbangkan mens rea atau niat jahat pelaku dalam menjatuhkan hukuman. Menurut dia, hukuman terhadap koruptor seharusnya tidak hanya dilihat dari nominal uang yang dikorupsi.

“Karena walau jumlah uang yang dikorupsi sedikit namun pelaku miliki niat jahat karena itu apabila pelaku koruptor ada kesempatan korupsi banyak maka dia akan tetap korupsi, karena itu pelaku korupsi jangan dilihat daru nominal tetapi dari ‘niat jahat’ dan harus di hukum berat,” jelas Hudi.

Sumber: inilah.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال