Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten AI Pornografi di Banjarmasin, Diduga Sebanyak 7 Korban Termasuk Pejabat Publik ​

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Mutaqqin didampingi Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin. Foto-Aam/Borneotrend.com



BORENOTREND.COM, KALSEL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI) yang merekayasa foto menjadi konten pornografi, Kamis (13/8/2026).

Dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang perempuan dilaporkan menjadi korban, salah satunya diduga merupakan pejabat publik di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.

​Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap tersangka berinisial MF dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari para korban, pada Senin (10/8/2026) kemarin.

​"Kami menerima laporan dari sejumlah korban yang mendapati foto diri mereka disunting menggunakan AI hingga bermuatan pornografi," ujar Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin serta Forkopimda Kota Banjarmasin.

Kapolresta megungkapkan, kejadian itu bermula dari salah satu korban mendapat nomor Whats app tak dikenal mengirimkan video hasil suntingan AI yang menampilkan seolah-olah korban tidak menggunakan busana.

"Jadi korban ini menerima videonya berbentuk pornografi yang melalui AI, dan juga voice note berisi kata-kata tidak senonoh dari pelaku," kata Kapolresta.

Tak hanya satu, Kapolresta menyebutkan bahwa pelaku melakukan pornografi tersebut kepada 7 korban lainnya. "Semuanya perempuan. Lalu mereka melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Banjarmasin," jelasnya.

​Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MF di kawasan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, pada Rabu (12/8/2026). 

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah telepon genggam serta kartu memori berkapasitas 16 GB sebagai barang bukti awal.

Ditemukan Puluhan Ekstasi dan Sabu-Sabu

​Pengembangan kasus berlanjut ke penggeledahan di kediaman MF. Alhasil, tim Satreskrim Polresta Banjarmasin justru menemukan barang bukti tindak pidana narkotika berupa 36 butir ekstasi dengan logo tengkorak, satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,28 gram, timbangan digital, serta dua klip plastik transparan.

"Kemudian MF kita tangkap dan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

​Kombes Pol Riza menyebutkan bahwa motif tersangka dalam melancarkan aksi penyebaran konten pornografi tersebut diduga kuat dipengaruhi oleh konsumsi narkotika.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersangka ini didasari pengaruh narkotika. Sebelum ini, ayah tersangka juga telah ditangkap oleh Satreskoba atas kasus serupa. Narkoba yang ditemukan diakui tersangka untuk konsumsi pribadi," tambahnya.

Mengenai indikasi adanya pejabat publik Kota Banjarmasin yang turut menjadi korban, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman.

​Atas perbuatannya, MF kini ditahan di Mapolresta Banjarmasin dan dijerat pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang ITE atas penyebaran konten melanggar kesusilaan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika.

Penulis: Aam

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال