![]() |
Kantor Mahkamah Agung (MA) – Foto RRI |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara dalam perkara yang diajukan praperadilan. Aturan itu menegaskan pemeriksaan pokok perkara baru bisa dimulai setelah putusan praperadilan dijatuhkan. Ketentuan tersebut tercantum dalam situs resmi MA dan dilihat pada Jumat (21/8/2026).
MA menjelaskan aturan tersebut berkaitan dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru. Ketentuan itu mengatur bahwa pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan ketika proses pemeriksaan praperadilan masih berlangsung.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," demikian MA dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan apabila permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri. Namun, pemeriksaan pokok perkara baru dapat diselenggarakan setelah adanya putusan praperadilan.
Ketentuan berbeda berlaku apabila permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan. Permohonan tersebut tidak menghalangi proses pemeriksaan pokok perkara.
Permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan tetap akan diregistrasi. Permohonan tersebut juga tetap disidangkan dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Dengan aturan tersebut, MA memberikan batas yang lebih jelas antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara. Ketentuan ini sekaligus menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani perkara yang memiliki permohonan praperadilan.
Sumber: Warta Ekonomi
