Komisi III DPRD Kalsel Tunda Rapat Anggaran dengan PUPR, Kepala Dinas Absen karena Diklat Pim

Anggota Komisi III DPRD Kalsel, HM Rosehan NB – Foto Muchroni


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Komisi III DPRD Kalimantan Selatan memutuskan menunda rapat pembahasan anggaran bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, menyusul ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ir Yasin Toyib ST MT karena sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Pim).

Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Senin (3/8/2026) tersebut hanya dihadiri Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Alain Filmore, bersama sejumlah staf. Kondisi itu membuat pembahasan anggaran tidak berjalan maksimal karena banyak pertanyaan dari anggota dewan yang tidak dapat dijawab secara tuntas oleh perwakilan yang hadir.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel, HM Rosehan NB, menyayangkan absennya Kepala Dinas PUPR dalam rapat yang dinilai sangat penting karena membahas anggaran perubahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Menurut Rosehan, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa setiap rapat pembahasan anggaran harus dihadiri oleh kepala dinas sebagai pengambil keputusan.

"Kalau kepala dinas tidak hadir, akhirnya staf yang hadir saling lempar tanggung jawab ketika ditanya masalah anggaran. Yang bisa mengambil keputusan itu kepala dinas, bukan staf," ujarnya.

Rosehan menilai alasan kepala dinas mengikuti Diklat Pim tidak dapat dijadikan pembenaran untuk tidak menghadiri rapat. Apalagi, kata dia, DPRD tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai ketidakhadiran tersebut.

Ia mengungkapkan, berdasarkan aturan pelaksanaan Diklat Pim, peserta masih dimungkinkan untuk menghadiri agenda penting dengan terlebih dahulu meminta izin.

"Setelah kami membaca aturan main di Diklat Pim, sebenarnya boleh hadir dengan meminta izin. Sedangkan ini adalah pembahasan anggaran perubahan yang sangat penting dan ditunggu masyarakat," katanya.

Rosehan menegaskan, DPRD sebagai mitra kerja PUPR berharap pembahasan anggaran dapat diselesaikan bersama pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat.

"Kami berharap sebagai mitra PUPR bisa bersama-sama menyelesaikan anggaran ini dengan pemerintah. Sama-sama sepakat bahwa ini untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan yang lain," ucapnya.

Atas dasar itu, Komisi III memutuskan menunda rapat hingga Kepala Dinas PUPR Kalsel dapat hadir secara langsung.

"Kami mohon maaf, rapat kami tunda sampai kepala dinas siap datang. Jadi beliau bisa mempertanggungjawabkan langsung. Jangan sampai nanti kita berdebat panjang, kemudian staf harus melapor lagi kepada pimpinan. Yang harus mengambil keputusan itu adalah orang yang bersangkutan, bukan staf," tegas Rosehan.

Penulis: Muchroni

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال