![]() |
SERAHKAN CENDERAMATA: Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. M. Alpiya Rakhman menyerahkan cenderamata kepada Wakadishub DKI Jakarta, Ujang Harmawan - Foto DPRD Kalsel |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mempelajari pengelolaan pendapatan non-farebox (pendapatan dari usaha di luar tiket) Transjakarta saat konsultasi dan koordinasi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. M. Alpiya Rakhman ini diterima Wakadishub DKI Jakarta, Ujang Harmawan, Kepala Seksi Angkutan Orang Transjakarta Integrasi, Made Jony Sasrawan, serta Bayu Purbowo dari Divisi Penjualan Transjakarta.
Mustaqimah mengatakan, kunjungan dilakukan untuk mempelajari mekanisme pengelolaan pendapatan non-farebox yang diterapkan di Jakarta.
“Kita ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana mekanisme proses yang dilakukan di DKI Jakarta, nanti dari proses inilah akan kita bawa ke Kalsel sehingga kita juga bisa mendapatkan pendapatan di luar pendapatan tiket Trans Banjarbakula,” kata Mustaqimah.
Dalam paparannya, Ujang Harmawan menjelaskan perkembangan layanan Transjakarta dan kebijakan penyelenggaraan transportasi publik Jakarta. Layanan tersebut tetap mengedepankan standar keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan, dengan dukungan subsidi pemerintah.
Transjakarta telah berkembang dengan 232 rute dan 5.227 unit bus pada 2025. Layanannya menjangkau 91,8 persen populasi Jakarta dalam radius 500 meter. Pada tahun yang sama, dukungan PSO untuk layanan Transjakarta tercatat Rp4,2 triliun.
Bayu Purbowo menjelaskan, transportasi publik memiliki fungsi sosial sehingga tidak dapat mengandalkan pendapatan penumpang semata.
“Public transport memang tidak bisa untung hanya dengan mengandalkan layanan publik, karena pasti ada aspek sosialnya,” ujar Bayu.
Karena itu, Transjakarta mengoptimalkan aset secara komersial untuk menambah sumber pendapatan. Bentuknya antara lain naming rights, branding pada halte dan bus, pemanfaatan ruang komersial, serta kerja sama dengan berbagai mitra. Strategic partnership menjadi salah satu pilar pengembangan bisnis Transjakarta.
Bayu mengatakan tarif komersial ditentukan berdasarkan titik dan aset yang ditawarkan. Tarif tersebut dibuat secara rinci dan diperbarui setiap tahun.
“Kami tidak pakai tender, tapi sudah ada patokan ratenya, boleh nego, dengan menjaga rate terbawahnya. Kita tawarkan ke semua agency,” ujarnya.
Pola tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Komisi III DPRD Kalsel bersama Pemerintah Provinsi Kalsel untuk melihat peluang pengembangan pendapatan non-tiket Trans Banjarbakula. Dengan sumber pendapatan tambahan, pengembangan layanan diharapkan dapat terus dilakukan agar transportasi publik semakin mudah diakses dan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat Banua.
Sumber: DPRD Kalsel
