![]() |
| FOTO BERSAMA: Sekda Sirajoni bersama Ketua DPRD Banjarbaru H. Muhammad Syahrial - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD 2027 sebagai dasar penetapan program prioritas dan alokasi anggaran pembangunan Kota Banjarbaru pada tahun mendatang.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru H. Muhammad Syahrial itu juga membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Mewakili Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar pembangunan berjalan lebih efektif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
"Penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada kebijakan fiskal nasional agar terjadi sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas," ujar Sirajoni.
Hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD menetapkan proyeksi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,207 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,377 triliun.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp170 miliar yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Selain menyepakati KUA-PPAS 2027, rapat paripurna juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari proses penyusunan Perubahan APBD 2026.
Sirajoni menjelaskan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan asumsi kebijakan umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Perubahan APBD 2026, pendapatan Kota Banjarbaru diproyeksikan meningkat dari Rp1,146 triliun menjadi Rp1,163 triliun. Sementara belanja daerah naik dari Rp1,311 triliun menjadi Rp1,653 triliun, dengan defisit anggaran yang direncanakan ditutup melalui SiLPA.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Windi Novianto mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS menjadi landasan penting dalam penyusunan APBD agar seluruh program pembangunan dapat disusun sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut proyeksi pendapatan transfer dari pemerintah pusat masih menunggu kepastian regulasi dari Kementerian Keuangan. Untuk sementara, nilainya diperkirakan sebesar Rp616 miliar, sama seperti alokasi tahun sebelumnya.
"Mudah-mudahan akan ada kenaikan di tahun 2027 ini," harap Windi.
Ia menegaskan DPRD Banjarbaru akan terus mengawal proses pembahasan APBD hingga penetapan akhir agar anggaran yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"DPRD akan memastikan tiap program yang direncanakan merupakan program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Banjarbaru secara berkelanjutan," pungkasnya.
Penulis: P. Silitonga
