Dikejar Batas Waktu Kemendagri, DPRD Kalsel Tuntaskan Raperda Pajak dan Retribusi

RAPAT: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah daerah menggelar rapat untuk mempercepat penyelesaian Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Foto DPRD Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah daerah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (21/8/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan rapat koordinasi digelar sebagai tindak lanjut atas batas waktu penyelesaian yang diberikan Kementerian Dalam Negeri hingga 1 September 2026.

Menurutnya, komunikasi intensif telah dilakukan sejak pagi bersama pimpinan Pansus untuk menyamakan langkah dan mempercepat pembahasan. Upaya tersebut kemudian dilanjutkan melalui rapat bersama anggota Pansus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Insya Allah pembahasan ini segera terselesaikan karena seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan regulasi yang sangat dibutuhkan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Raperda tersebut memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pendapatan daerah yang lebih baik. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat sekaligus tepat waktu.

Melalui kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, Bapemperda optimistis seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai target yang ditetapkan.

“Ini merupakan kebutuhan daerah dalam rangka menjaga dan memperkuat fiskal daerah agar pembangunan ke depan dapat berjalan lebih optimal,” tutupnya.

Sumber: DPRD Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال