Cegah Sampah dan Kebakaran, Pemkot Banjarbaru Tata Lahan Terbengkalai

RAKOR: Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Lahan Tidur di Kota Banjarbaru – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Keberadaan lahan yang terbengkalai bukan hanya berdampak terhadap kebersihan dan keindahan kota, tetapi juga berpotensi menjadi lokasi penumpukan sampah hingga meningkatkan risiko kebakaran lahan.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru mendorong penanganan lahan terbengkalai secara terpadu, mulai dari pendataan, pemetaan, verifikasi kepemilikan hingga pemanfaatan lahan.

Rencana inilah yang dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Lahan Tidur di Kota Banjarbaru, yang digelar di Aula Idaman Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru, Rabu (12/8/2026).

Rakor ini menghadirkan Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D) Kota Banjarbaru, Staf Ahli Wali Kota Banjarbaru serta sejumlah instansi terkait.

TAP2D Kota Banjarbaru Bidang Sumber Daya Manusia dan Birokrasi Pemerintahan, Drs. H. Wahyuddin, menegaskan bahwa Gerakan Banjarbaru Bebas Lahan Semak tidak dapat berjalan hanya mengandalkan pemerintah.

“Gerakan Banjarbaru Bebas Lahan Semak ini memang perlu menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha dan pemilik lahan. Setiap pemilik atau pengelola lahan perlu didorong untuk menjaga dan merawat lahan secara berkala sehingga lahan kosong tidak berubah menjadi semak belukar,” ujarnya.

Menurut Wahyuddin, langkah awal yang penting dilakukan adalah membangun basis data lahan yang akurat. Pendataan dan pemetaan diperlukan untuk mengetahui lokasi lahan yang belum dimanfaatkan, status kepemilikan hingga peruntukannya.

“Perlu disusun langkah strategis agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat maupun daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dan aspek legalitas lahan,” tuturnya.

Senada, TAP2D Kota Banjarbaru Bidang Pemerintahan dan Perencanaan Pembangunan, Prof. Dr. Husaini, menilai aspek legalitas dan kepemilikan menjadi bagian penting dalam penanganan lahan tidur.

Ia menegaskan, setiap lahan milik masyarakat maupun pihak lainnya harus memiliki kejelasan status hukum serta dikelola dan dirawat sesuai ketentuan.

“Apabila tanah dibiarkan terlantar dan tidak dikelola sesuai ketentuan, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk potensi penetapan sebagai tanah terlantar dan penguasaan oleh negara,” katanya.

Karena itu, Pemkot Banjarbaru perlu melakukan pendataan dan verifikasi kepemilikan secara menyeluruh, sekaligus mendorong pemilik tanah agar memanfaatkan dan merawat lahannya.

Gerakan Banjarbaru Bebas Lahan Semak diharapkan tidak berhenti pada persoalan membersihkan lahan, tetapi menjadi langkah strategis untuk menciptakan kota yang lebih bersih, tertata, aman dari ancaman kebakaran, sekaligus membuka peluang agar lahan-lahan yang selama ini tidak produktif dapat memberikan manfaat dan nilai ekonomi bagi masyarakat maupun daerah. 

Penulis: P. Silitonga

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال