![]() |
Ilustrasi pesawat pembom karhutla – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan intervensi asing dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan. Setidaknya, Kemenhub telah menerbitkan 35 izin penggunaan pesawat registrasi asing pemadaman karhutla.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, mengatakan izin tersebut mencakup 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) yang berasal dari delapan negara. Total terdapat 36 helikopter yang disiapkan untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak karhutla.
"Negara asalnya mulai dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, hingga Kanada," kata Lukman di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan 35 izin penggunaan pesawat registrasi asing dari Rusia hingga Amerika Serikat (AS), untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub, Lukman F Laisa mengatakan, ke-35 izin penggunaan pesawat asing itu, meliputi 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) dari delapan negara asal, dengan total 36 helikopter.
"Negara asalnya mulai dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, hingga Kanada," kata Lukman di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Kemenhub memerinci, ke-11 AOC yang sudah mengantongi perizinan itu, meliputi Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, dan Derazona Air Service.
Izin dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub itu, untuk memfasilitasi penggunaan pesawat registrasi asing, guna memperkuat penanganan karhutla Kalimantan. Dilakukan percepatan perizinan, dukungan operasional, serta pengawasan keselamatan penerbangan.
Lukman mengatakan, Ditjen Hubud Kemenhub, sangat mendukung berbagai upaya dalam penanggulangan karhutla di Kalimantan. "Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana," kata Lukman.
Pemberian izin khusus itu merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Dijelaskan bahwa pesawat udara asing yang telah mendapatkan izin khusus itu, dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana, sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Langkah ini merupakan respons cepat terhadap perkembangan karhutla yang seringkali berubah sewaktu-waktu. Di mana, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana.
Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Hubud Kemenhub dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.
Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.
Sumber: inilah.com
