![]() |
| BICARA: Penyampaian pandangan salah satu fraksi DPRD Kapuas mengenai 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALTENG - Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan pendapat akhir terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum akhirnya menyetujui sembilan di antaranya dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu (22/7/2026). Sementara itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 belum memperoleh persetujuan sehingga pembahasannya akan dilanjutkan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Yohanes menjelaskan agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III terhadap 10 Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
"Agenda hari ini diawali dengan penyampaian laporan Pansus I, II, dan III terhadap 10 Raperda Kabupaten Kapuas," ujar Yohanes.
Setelah laporan pansus, tujuh fraksi DPRD masing-masing menyampaikan pendapat akhirnya, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PAN, PKB, serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera.
Pandangan akhir tersebut menjadi dasar sebelum DPRD bersama pemerintah daerah mengambil keputusan terhadap seluruh rancangan peraturan daerah yang telah dibahas.
Dalam pengambilan keputusan, DPRD menyetujui sembilan Raperda, sedangkan Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 belum disahkan karena masih memerlukan penyempurnaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes bersama Wakil Bupati Kapuas Dodo menandatangani persetujuan bersama terhadap sembilan Raperda yang telah disahkan.
Adapun sembilan Raperda tersebut meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, pengelolaan sampah, perubahan Perda tentang penyelenggaraan ibadah haji, perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketertiban umum, kebersihan dan keindahan, perubahan Perda tentang kawasan tanpa rokok, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, perubahan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, serta penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman.
Sementara itu, pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 akan dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku hingga seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penulis: Fery
