BORNEOTREND.COM, KALTENG- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Jabatan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, senin (27/7/2026) di Hotel Best Western Palangka Raya.
Plt Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya Fahrial Anchar mengatakan, pelatihan dan sertifikasi ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam meningkatkan kapasitas tenaga kerja konstruksi sesuai kewenangan pemerintah daerah. Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memiliki kemampuan teknis yang lebih baik, produktivitas yang tinggi, serta mampu memenuhi standar kompetensi kerja di sektor jasa konstruksi.
“Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, Dinas PUPR memfasilitasi pelatihan sekaligus sertifikasi kompetensi agar lahir tenaga konstruksi yang profesional, kompeten, dan memiliki daya saing. Dengan bekal kompetensi dan Sertifikat Kompetensi Kerja , peserta diharapkan mampu mengembangkan karier serta memiliki peluang bekerja yang lebih luas di sektor konstruksi,” ujar Fahrial.
Dijelaskannya, pembangunan gedung tidak hanya berbicara mengenai penyusunan material seperti beton, baja, dan batu bata, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia, investasi yang besar, dan keberlanjutan fungsi bangunan. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan konstruksi harus dilakukan berdasarkan standar teknis yang benar, bukan hanya mengandalkan pengalaman atau kebiasaan di lapangan.
Menurut dia, pembangunan gedung di Kota Palangka Raya memiliki tantangan tersendiri karena karakteristik wilayah yang didominasi lahan gambut dan tanah dengan daya dukung relatif rendah. Kondisi tersebut menuntut pelaksana lapangan memiliki kemampuan teknis yang memadai, mulai dari menentukan sistem fondasi yang tepat, memahami gambar kerja secara akurat, memilih material sesuai spesifikasi, hingga menerapkan metode pelaksanaan konstruksi yang efektif dan efisien.
“Pelaksana lapangan merupakan benteng pertama dalam menjaga mutu konstruksi. Ketika menemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis, pelaksana lapangan memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menghentikan pekerjaan sementara dan memastikan perbaikan dilakukan sesuai standar yang berlaku,” tegasnya.
Selain menjaga kualitas bangunan, dirinya juga menekankan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap proyek konstruksi. Menurutnya, tidak ada keberhasilan sebuah proyek apabila di dalamnya terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa.
“Target Zero Accident atau nihil kecelakaan kerja bukan sekadar slogan yang dipasang di papan proyek, melainkan komitmen yang harus diwujudkan oleh seluruh pelaku jasa konstruksi,” tambahnya.
Oleh sebab itu, pelaksana lapangan memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh pekerja mematuhi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pengaman Kerja (APK), melakukan identifikasi serta mitigasi potensi bahaya, serta membangun budaya K3 di lingkungan kerja.
Melalui pelatihan dan sertifikasi ini, peserta juga dibekali materi teknis dan praktik sebagai bekal menghadapi uji kompetensi sehingga para peserta mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya sehingga berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jabatan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung.
Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id
