![]() |
Ilustrasi Work From Anywhere (WFA) – Foto cnbcindonesia.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan setiap hari Jumat dipastikan tetap dilanjutkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pelaksanaan WFA sejauh ini dinilai tidak mengganggu kinerja maupun pelayanan publik. Karena itu pemerintah tetap melanjutkan program tersebut sambil terus melakukan evaluasi.
"Sementara waktu masih dilanjutkan, dan kita juga memberikan masukan efektivitas dari masing-masing instansi di dalam melaksanakan flexible working arrangement atau melakukan WFA. Selama ini kami melihat bahwa kinerja yang selama kemarin, satu bulan kemarin itu kinerjanya tetap baik, layanan juga tetap dilakukan," kata Rini saat ditemui di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rini meminta instansi pusat dan daerah menyampaikan laporan pelaksanaan WFA secara berkala. Menurutnya, pelaporan kemungkinan akan dilakukan setiap dua bulan agar hasil evaluasi lebih terlihat. Namun, Rini tidak menjelaskan sampai kapan WFA ASN akan berlaku.
Rini menegaskan instansi pemerintah sebenarnya tidak lagi memerlukan perpanjangan kebijakan khusus untuk menerapkan WFA. Sebab, dasar hukumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai.
"Sebenarnya begini, instansi pemerintah itu sebetulnya boleh untuk melakukan flexible working arrangement itu sudah boleh. Berdasarkan Perpres Nomor 21, ada juga Peraturan Menteri PANRB," tuturnya.
Menurutnya esensi WFA bukan terletak pada kehadiran fisik pegawai, melainkan pada pencapaian kinerja. Karena itu, setiap instansi diminta memastikan ASN tetap produktif meski bekerja dari lokasi yang fleksibel.
"Jadi setiap instansi pemerintah itu diminta untuk memastikan bahwa meskipun dia bekerja di manapun, dia menghasilkan kinerja. Jadi itu sebenarnya esensinya. Dari Perpresnya seperti itu. Kecuali pada layanan-layanan yang bersifat esensial, yang memang harus berhati-hati, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya," tutup Rini.
Sumber: detik.com
