![]() |
Guru mengajak anak didiknya memasuki lapangan upacara – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, mengusulkan agar mekanisme pembayaran gaji guru dilakukan secara langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening masing-masing guru.
Langkah ini dianggap dapat memangkas jalur birokrasi daerah serta menjamin ketepatan waktu penerimaan gaji bagi para pendidik.
"Yang paling penting adalah bagaimana mempermudah guru. Kalau penggajian langsung dari Kementerian Keuangan kepada guru bisa mempercepat pelayanan dan hak-hak mereka, tentu itu menjadi hal yang baik," tegasnya.
Sofyan menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas dan serius apabila ingin memajukan kualitas pendidikan nasional.
"Kalau memang serius membantu guru, ya selesaikan. Guru-guru yang memenuhi syarat harus diangkat penuh sebagai guru PPPK," ujar Sofyan Tan.
Sofyan menilai sistem pengelolaan guru yang selama ini diserahkan kepada pemerintah daerah kerap memicu kendala birokrasi. Ketimpangan proses pengangkatan, keterlambatan pembayaran gaji, hingga hambatan dalam pengembangan karier masih menjadi persoalan berulang di berbagai daerah.
Kondisi tersebut dinilai merugikan para tenaga pendidik karena hak-hak dasarnya sering kali terkendala kebijakan internal pemerintah daerah.
"Selama ini kita melihat guru ditempatkan dan penggajiannya dikelola oleh daerah. Dalam praktiknya, kondisi itu kadang justru mempersulit proses pembayaran gaji maupun pengangkatan mereka," ungkap Sofyan.
Sumber: Warta Ekonomi
