![]() |
| Polresta Banjarmasin dan Polsek Jajaran melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mathilda, Senin (27/7/2026) siang. Foto-Aam/Borneotrend.com |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polresta Banjarmasin dan Polsek Jajaran melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mathilda, Senin (27/7/2026) siang.
Pemusanahan narkoba yang dimpin oleh Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar turut dihadiri Perwakilan dari LBH, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Banjarmasin ini merupakan hasil penangkapan bulan Juni dan Juli 2026 kemarin.
Plh Kapolresta Bannarmasin mengungkapkan bahwa barang bukti narkorba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut sebanyak 19.126,32 gram serta 10.321 butir ekstasi, dan ganja 462,24 gram.
"Barang bukti ini ada 14 kasus. 8 LP dari Satnarkoba dari Polresta Banjarmasin, 2 Lp ada di Polsek Banjarmasin Barat, 3 Lp di Polsek Banjarmasin Timur, dan 1 Lp Polsek Banjarmasin Tengah, dengan jumlah 22 tersangka," ucapnya kepada awak media.
Dari hasil pemusnahan ini, Ia menyebutkan pihaknya menyelamatkan sebanyak 297.610 orang jiwa yang terhindar dari narkoba.
"Jika dirupiahkan seluruh barang yang kita musnakan senilai 33,8 Miliar rupiah," tegasnya.
Kendati begitu, Plh Kapolresta Banjarmasin menuturkan bahwa hal yang menonjol dari pemusnahaan tersebut adalah ganja.
Timbul mengatakan ganja tersebut barhasil pihaknya ungkap setelah mengamankan satu tersangka di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
"Dari hasil pengungkapan itu langsung kita lakukan perkembangan hingga ke wilayah Martapura, Kabupaten Banjar, " bebernya.
"Terus kita lakukan penyelidikan, kemudian ini barang diperoleh secara online, dan sekarang tim kita melakukan pengembangan ke luar kota," tambahnya.
Diketahui, seluruh barang bukti dimusnakan dengan cara melarutkan dengan air detergen, lalu diaduk dan di buang ke dalam pembuangan air.
Penulisan: Aam
