Polres Tanah Bumbu Ungkap Penipuan BPKB Palsu, Korban Alami Kerugian Rp21,7 Miliar

PENGUNGKAPAN: Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo menunjukkan barang bukti kasus penipuan - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus jual beli truk angkutan batu bara menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Seorang pria berinisial MR (29), warga Kecamatan Satui, ditetapkan sebagai tersangka setelah korban mengalami kerugian mencapai Rp21,7 miliar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa dan Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).

AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan, dugaan penipuan berlangsung secara bertahap sejak Februari 2023 hingga Juni 2024. Tersangka menawarkan puluhan truk tronton angkutan batu bara kepada korban dengan mengaku sebagai pemilik kendaraan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan unit kendaraan sekaligus menyerahkan BPKB yang diklaim sebagai bukti kepemilikan.

"Korban diyakinkan bahwa kendaraan tersebut milik tersangka dan siap dialihkan kepemilikannya setelah transaksi selesai," ujar AKBP Novy.

Setelah korban melakukan pembayaran, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan. Sebaliknya, tersangka kembali menawarkan skema sale and lease back, yaitu kendaraan yang telah dibeli korban seolah-olah disewa kembali dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar 5 hingga 8 persen.

Skema tersebut sempat berjalan sekitar satu tahun. Namun ketika pembayaran keuntungan terhenti, korban mulai curiga dan melakukan pengecekan keaslian BPKB ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 23 BPKB yang digunakan dalam transaksi tersebut merupakan dokumen palsu.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 BPKB yang digunakan dalam transaksi tersebut merupakan BPKB palsu," kata Kapolres.

Penyidikan mengungkap BPKB palsu tersebut dipesan tersangka melalui akun Facebook bernama "Irwan Doc" yang dikenalnya dari grup "Selendang Merah".

Tersangka mengirimkan foto STNK sebagai contoh, kemudian membayar sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta untuk setiap BPKB melalui aplikasi Shopee.

Kapolres menjelaskan, nomor rangka dan nomor mesin dalam BPKB dibuat sama dengan kendaraan asli, sedangkan identitas pemilik diubah menggunakan nama tersangka sehingga dokumen tampak meyakinkan saat diperiksa korban.

Dalam perkara ini, penyidik menyita 23 BPKB palsu, sejumlah buku rekening, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan transaksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian korban mencapai Rp21,7 miliar.

Saat ini MR telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال