BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekontruksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Kelayan B tepatnya didepan Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, Senin (6/7/2026) kemarin.
Diketahui, pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka MH kepada korban Muhammad Harisman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Pantauan dalam rekontruksi tersebut, sebanyak 18 adegan yang diperagakan oleh tersangka pada saat melakukan aksinya kepada korban.
"Hari ini kita sudah melakukan reka ulang pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Jadi keseluruhan ada 18 adegan, tapi kalau aksi pembunuhannya dari adegan ke 10 sampai 13," ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan LKBH, Kamis (30/7/2026) siang.
Kemudian, Joko mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula dari Harisman (korban) bersama lima saksi ke rumah tersangka untuk mendamaikan permasalahan antara tersangka dengan salah satu saksi tersebut.
Setiba di rumahnya, korban beserta ke lima saksi tersebut diabaikan atau tidak di respon oleh MH (tersangka).
"Si korban ini mau mendamaikan temannya kepada tersangka, tapi tidak tercapai karena pelaku mengabaikan," tambah Kanit.
Merasa tak di respon oleh pelaku, korban beserta saksi pun meninggalkan kediaman MH dan menuju ke rumah masing-masing.
Tak sampai disitu, kata Joko, secara tiba-tiba tersangka mengirimkan pesan melalui pesan di aplikasi Whatsapp kepada korban untuk berjanjian bertemu di Gang Gembira (TKP).
"MH ini mengajak korban untuk satu lawan satu di depan gang Gembira itu," kata Kanit.
Setelah mengirim pesan kepada korban, pelaku ini langsung menuju ke gang Gembira dan menunggu korban di sebuah warung yang tak jauh dari TKP. Berselang beberapa menit kemudian, korban pun datang dan langsung menyerang pelaku menggunakan sajam.
"Jadi korban itu berteriak 'mati nyawa' sambil mengayunkan sajam ke tangan pelaku, sehingga mengalami luka sobek dan pata di tangan sebelah kiri," jelasnya.
"Karena pelaku ini juga membawa sajam, jadi di balas olehnya sehingga mengalami robek di bagian pinggang atas," tambahnya.
Usai duel tersebut, korban langsung melarikan diri, dan terkapar di depan rumahnya. Sementara pelaku melarikan diri ke arah dalam gang Gembira tersebut.
"Korban ini terkapar di depan rumahnya dengan posisi telentang. Lalu, warga yang melihat langsung membawanya ke rumah sakit. Setiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Kendati begitu, pelaku pun ditangkap oleh Buser Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil rekontruksi tersebut pelaku didapati tiga ancaman pasal, yakni Pasal 459 Undang-undang no 1 tahun 2023, Pasal 458 ayat 1 tahun 2023, dan Pasal 469 dan 468.
"Kejadian ini ada unsur perencanaan, sebab pelaku mengajak korban untuk berduel," pungkasnya.
Penulis: Aam
