BORNEOTREND.COM, KALIMANTAN TIMUR – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menerima 12 sertifikat bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Paser sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset negara yang dikelola perusahaan.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Kamis (16/7/2026). Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko, S.ST., M.H., kepada Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (PLN UPP KLT 1), I Made Gita Prawira.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Tim Perizinan dan Pertanahan PLN UIP KLT serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.
Sebanyak 12 sertifikat bidang tanah yang diterima merupakan hasil sinergi antara PLN UIP KLT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam mempercepat proses sertifikasi aset guna mendukung pengamanan aset negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, mengatakan sertifikasi aset menjadi langkah penting dalam memastikan kejelasan status hukum atas tanah yang dikelola PLN.
"Penyerahan 12 sertifikat ini menjadi hasil nyata dari kolaborasi yang telah terjalin antara PLN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser. Sertifikasi bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan aset yang tertib, aman, dan akuntabel," ujar Gita.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser atas dukungan yang diberikan selama proses sertifikasi berlangsung.
"Kami mengapresiasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser beserta seluruh jajaran atas dukungan, koordinasi, dan pendampingan yang diberikan selama proses sertifikasi berlangsung. Sinergi dan kolaborasi ini sangat membantu PLN percepatan dalam rangka pengamanan aset serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan," tambahnya.
Menurut Gita, PLN UPP KLT 1 akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi pertanahan dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Hariyoko, menyatakan dukungannya terhadap upaya PLN dalam menata dan mengamankan aset melalui proses sertifikasi.
"Kolaborasi dan kolaborasi menjadi bagian penting dalam mempercepat proses sertifikasi. Kami berharap sinergi yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan untuk mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset PLN di Kabupaten Paser," ungkap Hariyoko.
Melalui sertifikasi aset secara bertahap, PLN UIP KLT terus memperkuat tata kelola aset negara yang profesional, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan.
Sumber: PLN UIP Kaltimra
