Pemerintah Patikan Tak Ada PHK Massal Guru Honorer

Ilustrasi guru honorer minta diangkat jadi PNS – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)  memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer Di tengah proses penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan, pemerintah terus berupaya memastikan para guru honorer tetap dapat menjalankan tugas mengajar sembari menunggu proses penataan dan seleksi yang sedang disusun bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal," ujar Nunuk Suryani dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi kabar baik bagi ratusan ribu guru honorer yang selama ini berperan penting dalam mendukung proses pembelajaran di berbagai daerah. Pemerintah menilai keberadaan guru honorer merupakan bagian strategis dalam menjaga kualitas pendidikan dan pemerataan layanan pendidikan nasional.

Nunuk menjelaskan pemerintah tengah merancang mekanisme pemenuhan kebutuhan guru yang berpihak kepada tenaga pendidik non-ASN melalui proses seleksi yang transparan dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru honorer untuk memperoleh kepastian status dan jenjang karier pada masa mendatang.

"Beliau menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru," ucapnya.

Kemendikdasmen memastikan keberlanjutan penugasan guru honorer sesuai mekanisme yang berlaku sembari menyiapkan proses seleksi yang transparan dan berkeadilan guna menjaga kesinambungan layanan pendidikan bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

Saat ini pemerintah masih melakukan perhitungan kebutuhan formasi guru secara nasional. Sembari menunggu proses tersebut, guru honorer diminta tetap menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya. Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru honorer dan menjamin kelangsungan pembayaran gaji mereka.

Dengan jumlah 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga 2026, langkah pemerintah tersebut menunjukkan keseriusan dalam menjaga stabilitas dunia pendidikan. Kebijakan yang mengedepankan perlindungan tenaga pendidik sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dinilai menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan pendidikan Indonesia.


Nasib Guru Honorer Tahun 2027 Masih Dibahas Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan nasib guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) untuk 2027 akan dibahas bersama kementerian terkait. Abdul Mu'ti memastikan para guru non-ASN masih dapat bekerja hingga akhir 2026 meskipun pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penataan tenaga honorer secara nasional.

"Guru-guru non-ASN itu masih bisa bekerja sampai akhir tahun ini. Untuk tahun 2027 sudah kami bicarakan dengan kementerian terkait. Nanti hasilnya akan kami sampaikan," kata Abdul Mu'ti beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan pemerintah memahami peran penting guru honorer dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, khususnya di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Menurut Abdul Mu'ti, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan pendidikan di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil dan terluar.

Selain membahas keberlanjutan status guru honorer, Kemendikdasmen juga terus mendorong peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru melalui berbagai program strategis. Salah satunya melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi guru yang belum memiliki kualifikasi Diploma IV (D4) atau Strata 1 (S1).

Pemerintah, kata dia, menargetkan sebanyak 150 ribu guru mengikuti program RPL pada tahun ini dengan dukungan beasiswa sebesar Rp 3 juta per semester. Ia menjelaskan peningkatan kualifikasi pendidikan tersebut penting agar guru dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh sertifikasi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan.

"Kalau mereka sudah memiliki kualifikasi D4 atau S1, nanti dapat mengikuti program PPG dan ketika memenuhi ketentuan bisa memperoleh tunjangan sertifikasi," kata Abdul Mu'ti.

Selain itu, Kemendikdasmen memperkuat kompetensi guru melalui pelatihan deep learning, coding, kecerdasan buatan, bimbingan konseling, hingga pelatihan science, technology, engineering, and mathematics (STEM).

Abdul Mu'ti menegaskan kualitas guru menjadi faktor utama dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. "Sebagus apa pun teknologi dan sarana prasarana sekolah, kalau guru-gurunya tidak berkualitas, pendidikan tidak akan mencapai hasil maksimal," katanya.

Sumber: republika.co.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال