![]() |
Ilustrasi kuota internet hangus – Foto Disway.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah dan regulator didesak untuk segera menerbitkan aturan pelaksana atau merevisi regulasi turunan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 273/PUU-XXIII/2025 yang mengatur perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar mengatakan, putusan tersebut merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Menurutnya, pemerintah, regulator, dan penyelenggara telekomunikasi perlu memastikan implementasi putusan dilakukan secara proporsional agar memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.
Catalyst juga mendorong agar implementasi putusan tersebut dilakukan secara terbuka, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Perlindungan sisa kuota tidak boleh dipersempit menjadi sekadar fitur tambahan, tetapi harus menjadi bagian dari standar minimum layanan telekomunikasi yang adil, akuntabel, dan mudah diawasi,” kata Wahyudi dalam keterangan pada Rabu (29/7/2026).
Wahyudi mengatakan, penerbitan aturan pelaksana menjadi rekomendasi utama Catalyst. Menurutnya, pemerintah dan regulator perlu segera menerbitkan atau merevisi aturan mengenai formula tarif, standar informasi paket, perlindungan sisa kuota, mekanisme pengawasan kepatuhan operator, serta batas waktu implementasi yang jelas dan dapat dipantau publik.
Selain itu, Catalyst juga mengajukan empat rekomendasi lain. Pertama, pemerintah dan regulator perlu menetapkan standar minimum perlindungan sisa kuota, termasuk kewajiban transparansi informasi, pilihan perpanjangan atau akumulasi kuota, batasan biaya tambahan yang wajar, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan kerugian bagi konsumen.
Kedua, operator telekomunikasi perlu mengevaluasi desain produk dan layanan yang dimiliki untuk memastikan kesesuaiannya dengan Putusan MK serta aturan pelaksana yang akan ditetapkan pemerintah, termasuk menyediakan pilihan layanan sebagaimana dimaksud dalam amar putusan.
Ketiga, operator telekomunikasi perlu meninjau syarat dan ketentuan layanan, materi pemasaran, aplikasi pelanggan, serta kanal pengaduan agar konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai masa aktif paket, sisa kuota, dan pilihan layanan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kelima publik dan konsumen perlu diperkuat kapasitas literasinya melalui serangkaian edukasi konsumen, berkaitan dengan hak atas sisa kuota, pilihan layanan yang tersedia, cara mengajukan keluhan, dan bentuk pemulihan yang dapat diminta apabila mengalami kerugian,” ungkap Wahyudi.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan apa pun. Menurut Mahkamah, perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Selain itu, putusan tersebut menegaskan bahwa pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Sumber: bisnis.com
