Pekerja Wajib Tahu, BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran Keluarga Tambahan Peserta JKN

LAYANAN: Peserta JKN dari segmen PPU kini bisa menambahkan orang tua hingga mertua sebagai tanggungan tambahan dengan syarat tertentu - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan agar memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

Fasilitas tersebut tidak hanya berlaku bagi anak keempat dan seterusnya, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan orang tua maupun mertua sebagai tanggungan tambahan dengan syarat yang telah ditetapkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan iuran JKN bagi peserta PPU sebesar 5 persen dari penghasilan. Sebanyak 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dipotong dari penghasilan pekerja.

Ia mengatakan dasar perhitungan iuran dibatasi pada penghasilan maksimal Rp12 juta per bulan.

"Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran peserta PPU adalah Rp12 juta. Jadi, meski penghasilan peserta mencapai Rp100 juta, iuran yang dipotong tetap 1 persen dari Rp12 juta," jelas Rizzky.

Menurutnya, kepesertaan JKN pada segmen PPU secara otomatis mencakup lima orang, yaitu pekerja, pasangan, serta tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Apabila memiliki lebih dari tiga anak, anak keempat dan seterusnya dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dengan iuran sebesar 1 persen dari penghasilan pekerja untuk setiap satu anggota keluarga.

Selain anak, peserta juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, maupun mertua sebagai anggota keluarga tambahan.

Namun, apabila anggota keluarga tersebut sebelumnya terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pendaftaran dilakukan.

Rizzky menambahkan, anggota keluarga tambahan akan memperoleh hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.

Persyaratan pendaftaran meliputi Kartu Keluarga, identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji yang diajukan pekerja kepada pemberi kerja.

Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara (PPU PN), pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara peserta PPU Badan Usaha (PPU BU) dapat mengurusnya melalui bagian HRD atau personalia perusahaan.

"Perusahaan maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan. Dengan adanya kepastian perlindungan kesehatan, pekerja bisa lebih fokus bekerja sehingga produktivitas perusahaan ikut meningkat," ujarnya.

Hingga akhir Juni 2026, jumlah peserta JKN secara nasional mencapai sekitar 284,2 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21,2 juta jiwa merupakan peserta segmen PPU Penyelenggara Negara dan 46,8 juta jiwa berasal dari segmen PPU Badan Usaha.

Sementara itu, di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Barabai, jumlah peserta JKN tercatat sebanyak 1.357.228 jiwa. Rinciannya, peserta PPU Penyelenggara Negara mencapai 134.534 jiwa, sedangkan peserta PPU Badan Usaha sebanyak 167.579 jiwa.

Di akhir keterangannya, Rizzky mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif karena manfaat program ini mencakup ribuan diagnosis penyakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

"Bukan hanya pelayanan rawat jalan, BPJS Kesehatan juga menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan yang membutuhkan perawatan jangka panjang maupun seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, serta layanan kesehatan lainnya sesuai ketentuan," tutupnya.

Penulis: Muhammad 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال