![]() |
Ilustrasi Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan syarat baru bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater dari perusahaan pembiayaan. Melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026, OJK mewajibkan perusahaan pembiayaan memastikan calon debitur berusia paling rendah 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki penghasilan bruto rata-rata minimal Rp3 juta per bulan yang dibuktikan dengan dokumen valid seperti slip gaji atau mutasi rekening.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme analisis kelayakan calon debitur yang wajib diterapkan oleh perusahaan pembiayaan paling lambat mulai 1 Juli 2026. Dalam aturan itu, verifikasi penghasilan dilakukan menggunakan metode income prediction sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan BNPL.
Adapun, PADK Nomor 2 Tahun 2026 Tentang BNPL tersebut muncul sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang BNPL dan POJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan PVML.
Kemudian, PADK ini juga memuat ketentuan penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) oleh calon debitur dan/atau debitur. Untuk menilai ini, penyelenggara BNPL perusahaan pembiayaan menelaah perbandingkan antara jumlah BNPL dengan penghasilan, dibatasi paling tinggi 40% pada tahun 2027 dan 2028 dan 30% sejak 2029.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman berharap peraturan itu dapat memperkuat kualitas pembiayaan di industri dan membantu menjaga risiko kredit macet BNPL PP tetap terkendali.
“Antara lain melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan credit scoring yang memadai, sehingga dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Juni 2026, dikutip pada Senin (13/7/2026).
Lebih lanjut, dia membeberkan tingkat kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) paylater di industri pembiayaan sebesar 3,44% pada Mei 2026. Angka itu meningkat dari yang sebelumnya 2,99% pada April 2026.
Agusman menjelaskan bahwa peningkatan NPF itu dipengaruhi oleh penurunan kemampuan bayar sebagian debitur.
“OJK terus mendorong penguatan credit scoring, monitoring kualitas pembiayaan, dan upaya penagihan agar NPF tetap terkendali,” tegas Agusman.
Sumber: bisnis.com

