MUI Usulkan Perubahan Istilah LGBT Menjadi LGSP

Ilustrasi bendera pelangi yang digunakan kaum LGBT sebagai identitas mereka – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) diubah menjadi menjadi LGSP. Akronim baru tersebut merupakan kepanjangan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai istilah LGBT selama ini hanyalah bentuk eufemisme atau penghalusan makna. Penggunaan istilah tersebut dianggap mengaburkan penyimpangan moral yang terjadi di tengah masyarakat.

Maka, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini memperingatkan bahaya dari pembiaran eufemisme tersebut. Menurutnya, jika pengaburan istilah terus terjadi, penyimpangan moral perlahan-lahan akan dianggap sebagai hal biasa hingga akhirnya dimaklumi sebagai sebuah kebenaran.

Oleh karena itu, Niam menegaskan bahwa fatwa MUI tidak hanya berhenti pada penetapan hukum normatif semata, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering) dan pembentukan kesadaran publik (public awareness).

Sebagai langkah konkret, MUI saat ini tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Draf regulasi ini rencananya akan segera diserahkan kepada DPR dan pemerintah.

"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insya Allah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," ujar Niam di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, dikutip dari laman MUI, Rabu (29/7/2026).

Niam menjelaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari pilar himayatul ummah, yaitu fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).

Ia mencontohkan keberhasilan fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil didorong hingga disahkan menjadi undang-undang.

"Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," tambahnya.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال